Tampilkan postingan dengan label KB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KB. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Desember 2024

Cara Mengurus Permohonan Izin Operasional TK, KB, TPA, SPS di Jakarta Tahun 2024


Jakarta (BHC) - Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014. 
Lembaga PAUD yang dimaksud adalah; Taman Kanak-Kanak (Kindergarten), Kelompok Bermain (Play Group), Taman Penitipan Anak (Child Care), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

KONSULTAN PENDIDIKAN : BANG IMAM 0813-14-325-400

Di Provinsi DKI Jakarta, proses perizinan PAUD dilaksanakan sepenuhnya di PTSP. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses perizinan antara lain :
  1. Penyelenggaraan PAUD,
  2. Identitas PAUD,
  3. Fasilitas PAUD,
  4. Data Personil PAUD,
  5. Data Peserta Didik PAUD, dan
  6. Lampiran-lampiran.

Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2024


Kota Cikarang (BHC) -
Kabupaten Bekasi memiliki sedikitnya 3.448 sekolah. Yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya jenjang PAUD (TPA, KB, TK), SD, dan SMP.

Sedangkan SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berikut Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2024;

1. Surat Permohonan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab

3. NPWP Penanggung Jawab

4. NPWP Badan Usaha

Jumat, 13 Desember 2024

Daftar PAUD di Kabupaten Gianyar Bali Tahun 2024

233 Lembaga PAUD


Gianyar, Bali (BHC) -
Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali hanya memiliki luas 368,00 km2. Dengan jumlah penduduk sekitar 507.746 jiwa.

Kabupaten Gianyar memiliki 7 kecamatan dan ibukota kabupaten berada di Kecamatan Gianyar. Hingga akhir 2024, jumlah sekolah di Kabupaten Gianyar sebanyak 603 lembaga. Terdiri dari 337 sekolah negeri (55,88%) dan 266 sekolah swasta (44,12%).

Senin, 07 Oktober 2024

Lembaga PAUD dan RA di Jakarta Tahun 2024


DKI Jakarta (BHC) - Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saat ini memiliki 5.056 lembaga layanan pendidikan anak usia dini atau (PAUD).

Layanan PAUD di DKI Jakarta ada yang berbentuk formal dan nonformal. Yang berbentuk formal terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudlatul Athfal (RA). Biasanya TK dan RA hanya melayani usia 4-6 tahun atau usia anak yang akan siap memasuki sekolah dasar (SD).

Berdasarkan jenis layanan, persentase lembaga PAUD di DKI Jakarta adalah; 1.882 TK (37,22%), 414 KB (8,18%), 43 TPA (0,85%), 1.727 SPS (34,15%), dan 990 RA (19,6%).

Sementara, jika dipersentasekan berdasarkan persebaran, maka Kota Jakarta Pusat memiliki 524 lembaga (10,36%), Kota Jakarta Timur sebanyak 1.616 lembaga (31,96%), Kota Jakarta Barat sebanyak 977 lembaga (19,32%), Kota Jakarta Selatan sebanyak 1.125 lembaga (22,25%), dan Kota Jakarta Utara sebanyak 780 lembaga (15,42%).

Sedangkan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu memiliki 24 lembaga (0.69%).

Daftar TK di Kota Jakarta Timur Tahun 2024


Kota Jakarta Timur (BHC) -
Kota Jakarta Timur merupakan wilayah di DKI Jakarta yang memiliki paling banyak pendidikan anak usia dini atau PAUD. 

Saat ini jumlahnya sudah mencapai 1.618 lembaga.

Berdasarkan layanan lembaga, di ada 607 TK, 627 SPS, 329 RA, 44 KB, dan 11 TPA.

Sedangkan pada persebaran lembaga layanan PAUD di Kota Jakarta Timur, Kecamatan Cakung merupakan daerah yang memiliki lembaga layanan PAUD terbanyak, mencapai 270 lembaga. Disusul Kecamatan Duren Sawit sebanyak 245 lembaga.

Sementara itu lembaga layanan PAUD paling sedikit yang sudah berdiri berada di Kecamatan Matraman yakni sebanyak 91 lembaga.

Selasa, 20 Agustus 2024

Daftar Sekolah dan Madrasah di Tambun Selatan Tahun 2024

SMA Negeri 7 Tambun Selatan

Jatimulya (BHC) -
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), jumlah lembaga pendidikan di Kecamatan Tambun Selatan mencapai 426 lembaga.

Terdiri dari 126 TK, 46 KB, 1 TPA, 24 SPS, 61 SMP, 26 SMA, 27 SMK, 4 SLB dan 8 PKM.

Rabu, 24 Juli 2024

Akreditasi SPK TK & KB Tahun 2024


Apakah Satuan Pendidikan Kerja Sama atau SPK di Indonesia harus Akreditasi? Jawabannya Ya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.

Nah, untuk SPK, akreditasi diperlukan dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan SPK berdasarkan mutu pelayanan.

Untuk Instrumen Akreditasi SPK PAUD (TK & KB) didasarkan pada 3 komponen utama, yaitu (1) Syarat Formal, (2) Kinerja Satuan Pendidikan SPK, dan (3) Wawasan Kebangsaan.

BACA JUGA : Daftar SPK Aktif TK & KB di Indonesia Tahun 2024

Berikut Instrumen Akreditasi SPK PAUD (TK & KB) Tahun 2024;

Senin, 01 April 2024

Kurikulum PAUD Tahun 2024

Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi


Jakarta (BHC) -
Oh... ya saat ini sudah terbit lo, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Pada bahasan kali ini kita akan membahas secara tipis-tipis soal Kurikulum PAUD Tahun 2024.

Kurikulum Merdeka PAUD sering disebut dengan "Merdeka Bermain" karena proses pembelajarannya bertujuan agar anak memiliki persepsi bahwa belajar itu sangat menyenangkan, bukan kebalikannya membelajar menjadi memberatkan dan bikin 'bete'.

BACA JUGA : Standar Isi PAUD 2024

Untuk mencapai belajar itu menyenangkan bagi anak, ada setidaknya 6 pondasi dalam pengembangan potensi anak sesuai dengan perkembangan anak itu sendiri, diantaranya; perkembangan nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.

Standar Isi PAUD Tahun 2024


Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD yang dimaksud adalah termasuk TK, RA, TPA, KB, SPS dan sejenis.

Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak-anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 

Senin, 04 Maret 2024

PAUD di Jawa Barat Tahun 2024

TK, RA, KB, TPA, dan SPS

Kondisi PAUD di Jawa Barat Tahun 2024

No

Jenjang

Lembaga

Siswa

Guru

Tendik

 

Jumlah

36.392

1.127.402

108.456

38.118

1

TK

9.615

341.022

28.354

12.471

2

RA

6.507

291.899

29.959

1.983

3

KB

13.397

318.787

32.851

15.735

4

TPA

123

2.363

380

147

5

SPS

6.392

173.331

16.912

7.782

Sumber : Emis dan Dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2024

Kota Bandung (BIB) - Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu yang sangat maju di Indonesia setelah Provinsi Jawa Timur.

Provinsi Jawa Barat saat ini memiliki 36.392 layanan PAUD. Terdiri dari 9.615 TK, 6.507 RA, 13.397 KB, 123 TPA, dan 6.392 SPS.

Sedangkan bila dilihat berdasarkan persebaran menurut Kabupaten/Kota, maka Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang paling banyak memiliki layanan PAUD, yakni sebanyak 3.307 lembaga.

Disusul oleh Kabupaten Garut sebanyak 3.170 lembaga, Kabupaten Sukabumi sebanyak 2.683 lembaga, dan Kabupaten Bandung sebanyak 2.633 lembaga.

Minggu, 25 Februari 2024

Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan di Kota Bogor Tahun 2024

PAUD, SD & SMP


Kota Bogor (BIB) -
Kota Bogor adalah salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat yang memiliki perkembangan di segala bidang yang cukup signifikan. Selain kota hujam, kota wisata dan commuter sebagai tempat tinggal orang-orang Jakarta, saat ini Kota Bogor juga sudah menjadi pusat kegiatan pendidikan.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi per Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024, jumlah layanan pendidikan di Kota Bogor mencapai 999 lembaga. 

Kota Bogor masuk urutan ke-21 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki layanan pendidikan terbanyak.

Data ini belum termasuk madrasah, pondok pesantren dan pendidikan diniyah yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Senin, 05 Februari 2024

Izin Pendirian Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024

TK, KB, SPS, PKBM, LKP, PAUD, SD, SMP


Ngamprah (BIB) -
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat memberikan informasi soal persyaratan izin pendirian pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Izin yang dimaksud yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten adalah;

  1. Taman Kanak-Kanak (TK)
  2. Kelompok Bermain (Kober)
  3. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
  4. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  5. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
  6. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  7. Sekolah Dasar (SD)
  8. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Sedangkan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB menjadi tanggung jawab provinsi.

Selasa, 23 Januari 2024

Dapodik dan Emis pada Sekolah/Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024

69.624.169 Siswa/Santri


Jakarta (BIB) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah merilis data kondisi pendidikan/madrasah di Indonesia, terutama di Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berikut Tabel 1.1. Kondisi Sekolah/Madrasah, Guru/ Ustadz dan Siswa/Santri Pada Sekolah dan Madrasah di Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024;

Kondisi Pendidikan/Madrasah/Pontren/Pendidikan Diniyah

Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024

No

Jenjang

Lembaga

Siswa/ Santri

Guru/ Ustadz

 

Jumlah

874.897

69.624.169

5.437.946

1

PAUD

203.385

6.882.224

486.451

2

RA

31.172

1.376.157

121.860

3

SD

149.344

24.045.235

1.479.196

4

MI

26.744

4.261.302

303.853

5

SMP

43.025

9.957.429

674.670

6

MTs

19.386

3.275.840

301.890

7

SMA

14.595

5.300.042

341.316

8

MA

10.094

1.603.945

164.517

9

SMK

14.445

5.040.123

325.747

10

PKBM/SKB

10.596

1.828.486

44.705

11

Pontren/Pendidikan Diniyah

349.779

5.894.748

1.166.717

Sumber: dapodik/emis, diolah Bang Imam Berbagi, 2024