Tampilkan postingan dengan label SD/MI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SD/MI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Agustus 2025

Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah Tahun 2025

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Walaupun sudah diatur dengan Standar Sarana dan Prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi kondisi di lapangan tentu akan berbeda-beda. Terutama perbedaan geografis antara desa dan kota, struktur bangunan, dan juga berpengaruh terhadap sismtem pembelajaran di sekolah/madrasah tersebut.

Termasuk juga mempertimbangkan jenjang pendidikan (formal, nonformal dan informal), serta kondisi bangunan apakah sudah eksisting atau masih perencanaan. Jika masih dalam perencanaan, semua standar sarana dan prasarana sangat mungkin untuk ditaati dan sesuai ketentuan.

Sayangnya, beberapa daerah dan pejabat yang berwenang untuk menberikan Izin Pendirian Sekolah/Madrasah baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi terlalu "Kaku" membaca aturan, sehingga jika tidak sesuai biasanya perizinan langsung "ditolak" tanpa mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya.

Senin, 16 Desember 2024

Diskon Akhir Tahun Perizinan Sekolah di Jakarta Tahun 2024


Dalam rangka menyambut akhir tahun 2024, PT Bilqis Haura Consultant memberikan diskon hingga 30% dalam kepengurusan Izin Operasional Sekolah, seperti;

  • PAUD
  • TK
  • SD
  • SMP
  • SMA
  • SMK

Manfaatkan Diskon ini agar di Tahun Baru 2025 kamu sudah memiliki Izin Operasional Sekolah di Jakarta.

Kontak : Bang Imam 0813-14-325-400

Selasa, 25 Juni 2019

Ini Persebaran SD dan MI di Kecamatan Bekasi Utara 2019

92 Satuan Lembaga Pendidikan

Bekasi Utara (BIB) - Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) yang dihimpun Bang Imam Berbagi, jumlah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar saat ini di Kecamatan Bekasi Utara mencapai 92 satuan pendidikan. Terdiri dari 71 Sekolah Dasar (SD) dan 21 Madrasah Ibtidaiyah (MI). Harusnya sekolah dasar itu mencapai 104 satuan pendidikan.

Sebenarnya, awal tahun ajaran baru ini ada 12 SD Negeri yang tutup alias di merger. SD Negeri tersebut adalah :
  1. SD Negeri Harapanbaru IV
  2. SD Negeri Harapanbaru V
  3. SD Negeri Harapanjaya XII
  4. SD Negeri Harapanjaya XVI
  5. SD Negeri Kaliabangtengah IV
  6. SD Negeri Kaliabangtengah V
  7. SD Negeri Kaliabangtengah VI
  8. SD Negeri Margamulya VII
  9. SD Negeri Telukpucung II
  10. SD Negeri  Telukpucung IX
  11. SD Negeri Perwira V
  12. SD Negeri Perwira VIII

Rabu, 27 Februari 2019

BOP Pendidikan Kesetaraan 2019

Paket A, Paket B, dan Paket C


BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARA PENDIDIKAN KESETARAAN 2019
(PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C)

No
Jenjang
Jumlah
Tahap
I
II
1
Paket A (SD/MI)
1.300.000,-
650.000,-
650.000,-
2
Paket B (SMP/MTs)
1.500.000,-
750.000,-
750.000,-
3
Paket C (SMA/MA)
1.800.000,-
900.000,-
900.000,-
Sumber : BOP Kesetaraan, diolah Bang Imam Berbagi, 2019

Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2019, dengan sasaran utama pada satuan pendidikan penyelenyelenggara seperti SKB, PKBM, Kelompok Belajar, Majelis Taklim dan pendidikan kesetaraan lainnya dengan usia antara 7-18 tahun.

Mereka penerima manfaat pendidikan kesetaraan adalah ;

I. PAKET A (SD/MI)
  1. anak usia 7-12 tahun yang tidak mengikuti pendidikan formal di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  2. anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan dasar pada satuan pendidikan formal; dan
  3. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
II. PAKET B (SMP/MTs)
  1. lulusan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
  2. anak putus sekolah pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
III. PAKET C (SMA/MA)
  1. lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
  2. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah (MA).