Tampilkan postingan dengan label BBWS Ciliwung Cisadane. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BBWS Ciliwung Cisadane. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Januari 2026

Banjir Perumahan Subsidi di Jabodetabek Bukan Murni Kesalahan Pengembang Lo

Pemerintah Minta Tanggung Jawab Pengembang

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Banjir yang terjadi di Perumahan Bersubsidi terutama di Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Babelan, Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Karangbahagia, Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Cibitung tidak murni lo kesalahan pengembang.

Mengapa?

Karena banjirnya melebihi 3 meter itu sudah benar-benar bencana. Dan jika banjir lebih dari 1 meter biasanya berasal dari Sungai. 

Nah, siapa penguasa dan penanggung jawab sungai? 

Untuk DAS Bekasi, DAS Cakung, DAS Sunter dan DAS Blencong yang melewati Bekasi yang bertanggung jawab adalah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Sedangkan DAS Citarum termasuk anak-anak sungainya menjadi tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Jika banjir hanya didasarkan pada banjir lokal, misal drainase di perumahan bersubsidi tidak berfungsi atau sudah tertutup bangunan, tentu tidak akan setinggi atau melebihi 1 meter banjirnya.

Terlihat, banjir juga disebabkan karena sungai-sungai besar di sekitarnya mengalirkan banjir menuju perumahan bersubsidi.

Selasa, 12 Agustus 2025

Kepo Dengan Banjir di Bogor Padahal Daerah Hulu

Kabupaten Bogor dan Kota Bogor termasuk wilayah hulu sungai, tetapi kok bisa banjir?

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Foto Banjir di Bogor (Detik.com)

Kota Cibinong (BHC) -
Masih suasana musim kemarau, tetapi ancaman bencana banjir sudah melanda. Ini akibat musim yang menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebagai musim kemarau basah.

Ya... basah dan hujan serta mengakibatkan bencana banjir.

Orang awam seperti saya, mungkin juga banyak orang jika tinggal di Bekasi, Jakarta, dan Tangerang mungkin sangat wajar kebanjiran jika ada "kiriman dari Bogor". Hal ini dikarenakan sebagian wilayah Bekasi, Tangerang dan Jakarta memang kondisinya rendah, bahkan ada yang berada dibawah sungai daratannya.

Untuk wilayah Bekasi dan Tangerang bahkan sebagian perumahan dibangun di bekas sawah dan rata-rata tidak diurug dan tidak memiliki peil banjir.

Jumat, 20 November 2020

Menata Situ Rawalumbu Melalui Garis Sempadan Situ (GSS)

201 Situ di Jabodetabek

Gambar 1.1 : Situ Rawalumbu di Kelurahan Bojongrawalumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi


Tim Teknis Kajian Sempadan Danau berkunjung ke Situ Rawalumbu di Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi hari Kamis, 19 Nopember 2020, pukul 14.00 wib. 

Sebelumnya, Tim Kajian Penetapan Sempadan Danau di Situ Rawalumbu sudah rapat perdana dan mendapatkan penjelasan dari konsultan tentang tujuan penetapan garis sempadan danau di Situ Rawalumbu.

Situ Rawalumbu saat ini memiliki luas sekitar 1,56 ha. Namun, pada tahun 2017, sesuai dengan hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi luas badan situ mencapai 2,26 ha. Sehingga, sertifikat Situ Rawalumbu dinyatakan luas menjadi 2,26 ha.

Batas-batas Situ Rawalumbu berada di RW 001 (sebelah Timur-Utara), RW 024 (Barat-Utara), RW 034 (Barat-Selatan), dan RW 041 sebelah Selatan.

Kamis, 20 Desember 2018

SK TKPSDA WS CILIWUNG CISADANE 2018-2023

Inilah SK Keanggotaan TKPSDA WS Ciliwung Cisadane Periode 2018-2023 :



KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 917/KPTS/M/2018

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mengoordinasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Tingkat Wilayah Sungai, dapat dibentuk tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan Pemerintah;