Tampilkan postingan dengan label SMP/MTs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SMP/MTs. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Oktober 2024

Sebaran SMP dan MTs di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Desa/Kelurahan Tahun 2024

327 SMP/MTs


Kota Cikarang (BHC) -
Sebetulnya, tidak menjadi masalah jika bersekolah lintas kecamatan atau desa/kelurahan di Kabupaten Bekasi. Karena memang tidak ada yang mengatur dan melarang hal tersebut.

Yang menjadi masalah, karena dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP/MTs menggunakan Jalur Zonasi. Jalur ini hanya memungkinkan siswa diterima hanya yang dekat dengan sekolah.

Jika berbasis kecamatan saja, maka layanan SMP/MTs khususnya SMP/MTs Negeri tentu belum mampu menampung siswa lulusan SD. Sehingga, hanya dengan jarak paling terjauh 1.000 meter dari sekolah saja yang mendapatkan kesempatan masuk SMP/MTs Negeri Jalur Zonasi.

Jalur ini memang selalu menjadi kontroversi setiap pelaksanaan PPDB. Karena jalur ini terbatasnya kesempatan siswa karena didasarkan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah yang diarsir dari daya tampung yang tersedia.

Rabu, 27 Februari 2019

BOP Pendidikan Kesetaraan 2019

Paket A, Paket B, dan Paket C


BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARA PENDIDIKAN KESETARAAN 2019
(PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C)

No
Jenjang
Jumlah
Tahap
I
II
1
Paket A (SD/MI)
1.300.000,-
650.000,-
650.000,-
2
Paket B (SMP/MTs)
1.500.000,-
750.000,-
750.000,-
3
Paket C (SMA/MA)
1.800.000,-
900.000,-
900.000,-
Sumber : BOP Kesetaraan, diolah Bang Imam Berbagi, 2019

Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2019, dengan sasaran utama pada satuan pendidikan penyelenyelenggara seperti SKB, PKBM, Kelompok Belajar, Majelis Taklim dan pendidikan kesetaraan lainnya dengan usia antara 7-18 tahun.

Mereka penerima manfaat pendidikan kesetaraan adalah ;

I. PAKET A (SD/MI)
  1. anak usia 7-12 tahun yang tidak mengikuti pendidikan formal di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  2. anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan dasar pada satuan pendidikan formal; dan
  3. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
II. PAKET B (SMP/MTs)
  1. lulusan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
  2. anak putus sekolah pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
III. PAKET C (SMA/MA)
  1. lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
  2. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah (MA).