Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Walaupun sudah diatur dengan Standar Sarana dan Prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi kondisi di lapangan tentu akan berbeda-beda. Terutama perbedaan geografis antara desa dan kota, struktur bangunan, dan juga berpengaruh terhadap sismtem pembelajaran di sekolah/madrasah tersebut.
Termasuk juga mempertimbangkan jenjang pendidikan (formal, nonformal dan informal), serta kondisi bangunan apakah sudah eksisting atau masih perencanaan. Jika masih dalam perencanaan, semua standar sarana dan prasarana sangat mungkin untuk ditaati dan sesuai ketentuan.
Sayangnya, beberapa daerah dan pejabat yang berwenang untuk menberikan Izin Pendirian Sekolah/Madrasah baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi terlalu "Kaku" membaca aturan, sehingga jika tidak sesuai biasanya perizinan langsung "ditolak" tanpa mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya.