Jakarta (BHC) - Untuk menjamin kualitas perguruan tinggi, perlunya dilakukan Akreditasi. Saat ini Akreditasi perguruan tinggi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Akreditasi Perguruan Tinggi berfungsi sebagai menjamin kualitas pendidikan, meningkatkan reputasi dan daya saing lulusan, serta memastikan kelayakan dan mutu perguruan tinggi.
Akreditasi menjadi salah satu bukti untuk meningkatkan kredibilitas perguruan tinggi dan prestise institusi pendidikan, sehingga menarik minat calon mahasiswa dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa lembaga tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
Hingga saat ini, dari 4.065 perguruan tinggi yang ada di Indonesia, baru 190 perguruan tinggi yang telah memperoleh "Akreditasi Unggul". 151 diantaranya merupakan Universitas.
BACA JUGA : Daftar Perguruan Tinggi Akreditasi Unggul di Indonesia Tahun 2025