Selasa, 30 April 2024

Syarat Izin Operasional atau Pendirian SMA di Banten Tahun 2024


Kota Serang (BHC) -
Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Banten adalah Izin  Operasional SMA Swasta di Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut syarat izin operasional atau pendirian SMA Swasta di Provinsi Banten tahun 2024;

1. Surat Permohonan ditujukan kepada Gubernur Banten cq Kepala DPMPTSP Provinsi Banten bermaterai Rp.10.000

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id dengan KBLI sesuai permohonan

3. Surat Pernyataan bermaterai tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan

4. memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan

5. tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko/rumah kantor (ruko/rukan) dan tidak berada di lingkungan pusat keramaian atau pada lahan yang bermasalah

6. Surat Keputusan Yayasan Pengangkatan Kepala Sekolah dan surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum

7. memenuhi standar pelayanan minimal, memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 orang

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang didapatkan dari aplikasi SIMPBG yang dilegalitaskan DPMPTSP Kabupaten/Kota

9. Denah Bangunan

10. Memiliki minimal 3 ruang kelas dan memiliki jumlah siswa/peserta didik 30 orang

11. Hasil Studi Kelayakan:

  1. latar belakang dan tujuan pendirian
  2. bentuk dan nama lembaga pendidikan
  3. lokasi lembaga pendidikan
  4. dukungan masyarakat
  5. sumber peserta didik
  6. kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
  7. rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
  8. sumber pendanaan selama 3 tahun
  9. fasilitas lingkungan penunjang
  10. peta pendidikan
  11. kesimpulan studi kelayakan

12.  Rencana Induk Pengembangan (RIP)

  • Visi dan Misi
  • kurikulum
  • peserta didik
  • pendidik dan tenaga kependidikan
  • prasarana
  • sarana
  • organisasi
  • pendanaan
  • manajemen lembaga pendidikan
  • peran serta masyarakat
  • rencana pentahapan pelaksanaan.

Bang Imam (PT Bilqis Haura Consultant) 0813-14-325-400

Link : Alamat PT BILQIS HAURA CONSULTANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi