Senin, 23 Desember 2024

Usaha dan/atau Kegiatan Yang Ditugaskan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Tahun 2024

7 Sektor


Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memberikan penugasan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk melaksanakan kegiatan penilaian Amdal dan UKL-UPL yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024.

BACA JUGA : Usaha dan/atau Kegiatan Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota

Berikut Kewenangan Penugasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dalam menilai Amdal dan UKL-UPL ;

A. SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP

1. Pengumpulan Limbah B3 Secara Nasional

B. SEKTOR KEHUTANAN

1. Industri Kayu dan/atau Produk Hasil Kehutanan (Pemanenan Kayu, Industri Pengawetan Kayu, Industri Pengawetan Rotan, Bambu dan Sejenisnya, Industri Pengolahan Rotan, Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood, Industri Panel Kayu Lainnya, Industri Kayu Laminasi, Industri Kayu Bakar dan Pelet)

2. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (BPLH):

a. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HHK)

b. Kawasan Buru

c. Pemungutan Hasil Hutan Kayu (HHK), Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

d. Pemanfaatan Kawasan

e. BPPH untuk Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar

f. Lembaga Konservasi untuk kepentingan umum

g. Penangkaran, Pemanfaatan, Peredaran, dan Peragaan TSL dan Non TSL

h. Jasa Lingkungan Kehutanan

C. SEKTOR PEKERJAAN UMUM

1. Pembangunan SPAM Strategis Nasional yang berada di lintas kabupaten/kota

2. Pembangunan Irigasi dengan daerah layanan hingga 3000 ha yang berlokasi di lintas kabupaten/kota

3. Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air;

a. Pembangunan Bendungan

b. Pembangunan Embung atau jenis penampung lainnya

c. Revitalisasi Situ

d. Pembangunan Pengaman Pantai

e. Normalisasi Sungai di kota metropolitan

f. Normalisasi Sungai di kota besar dan kota sedang.

D. SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Penambangan Batubara (eksplorasi, eksploitasi, operasi produksi, dan kegiatan yang terintegrasi dengan kegiatan utama) kecuali di Hutan Lindung dan/atau dengan kapasitas diatas 5 juta ton/tahun

2. Ketenagalistrikan

a. Pembangkit Listrik yang tidak berada di Hutan Lindung dan/atau dengan kapasitas total sekitar 1000 MW, keculai Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN tidak ditugaskan)

b. Kegiatan Transmisi dan Distribusi Listrik.

E. SEKTOR PERHUBUNGAN

1. Pembangunan Terminal Penumpang Tipe A

2. Pembangunan Bandara Domestik

3. TKS atau Tersus yang berlokasi di laut.

F. SEKTOR KESEHATAN

1. Pembangunan Rumah Sakit Tipe A di luar Kawasan Kesehatan Nasional atau Internasional

G. SEKTOR PARIWISATA

1. Pembangunan Pariwisata termasuk Kawasan Pariwisata

2. Pembangunan Hotel, Apartemen atau bentuk penginapan dengan jumlah kamar sampai dengan 200 kamar.

#Amdal #UKLUPL #KewenanganProvinsi #DLH #KLH #BPLH #2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi