Bandung (SMA) - Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi kewenangan provinsi. Sehingga semua proses izin pendirian dilakukan di provinsi.
Sebelum mengajukan izin, terlebih dahulu menyelesaikan perizinan awal yang dibutuhkan, diantaranya;
- KKPR
- Izin Lingkungan
- IMB/PBG/SLF
- BPJS Ketenagakerjaan
Nah, setelah menyelesaikan semua persyaratan, barulah mengajukan Izin Pendirian SMA ke Provinsi Jawa Barat melalui DPMPTSP Jawa Barat.
Berikut Syarat Izin Pendirian SMA Swasta di Jawa Barat Tahun 2025;
1. Surat Permohonan Izin dari Ketua Yayasan tentang Izin Pendirian
2. Proposal Permohonan Izin Pendirian
3. Hasil Analisis Permohonan Perizinan
4. Profil Sekolah
5. Akta Notaris pendirian Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah
6. Pengesahan Pendirian Berbadan Hukum Yayasan dari Kemenkum dan HAM
7. SK Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah
8. Surat Rekomendasi/Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD)
9. Surat Keputusan Ketua Yayasan Penyelenggara tentang Pendirian Sekolah
10. Surat Tugas/Surat Kuasa dari Yayasan Penyelenggara untuk mengurus Izin Pendirian kepada Kepala Sekolah/Wakasek
11. Surat Rekomendasi Khusus dari Kementerian Agama dan MUI minimal tingkat kecamatan (khusus SMA yang berbasis Pesantren)
12. Surat Keterangan Tentang Penggunaan Kurikulum yang akan dipakai dengan dilengkapi dengan;
- Dokumen I (Kurikulum)
- Dokumen II (Silabus)
- Dokumen-Dokumen Penilaian (Leger/Buku Induk/Rapor/dll)
di verifikasi pada saat Komitmen
13. Surat Dukungan Tidak Keberatan dari Warga Sekolah (minimal 20 orang warga ada tanda tangan dan FC KTP (diketahui oleh Ketua RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa)
14. Surat Tidak Keberatan dari SMA Terdekat yang berbeda dalam satu Desa/Kelurahan atau Kecamatan (minimal 3 SMA)
15. Surat Dukungan dari Organisasi Profesi di wilayahnya (minimal 3 organisasi) : BMPS, PGRI, MKKS SMA dll)
16. Surat Dukungan dari Pejabat Tingkat Kecamatan (Muspika) setempat (Camat, Kapolsek, Koramil)
17. MoU menginduk ke SMA terdekat yang sudah Terakreditasi
18. Surat Pernyataan akan Mentaati Peraturan/perundang-undangan yang berlaku (bermaterai Rp.10.000)
19. Surat Pernyataan Tidak Akan Menempati atau Menggunakan Fasilitas Pemerintah, rumah, kantor (rukan), rumah toko (ruko) dan tidak berada pada lingkungan pusat keramaian atau lahan bermasalah (bermaterai Rp.10.000)
20. Sertifikat (sertifikat tanah minimal 2.000 m2 atas nama Yayasan)
21. Izin Mendirikan Bangunan (IMB/Persetujuan Bangunan Gedung)
22. Denah Bangunan Sekolah
23. Memiliki sarana penunjang dengan ukuran standar;
- Ruang Kepala Sekolah
- Ruang Guru
- Ruang Tata Usaha
- memiliki meubeler kepala sekolah, guru, tata usaha, siswa
- Ruang Perpustakaan
- Memiliki Ruang Kelas/Teori dengan luas minimal 62 m2
- Memiliki Laboratorium Komputer/Bahasa dan IPA (Kimia, Fisika, Biologi)
- Ruang Ibadah (Masjid/Mushola dll)
- Instalasi Air Bersih (Sumur Bor/PAM)
- Instalasi Listrik
- Jaringan Telepon dan Internet
- Lapangan Olahraga
- Lapangan Upacara
Dokumentasikan dalam 1 file pdf
24. Rekapitulasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilengkapi dengan Pendidikan dan Tugas Masing-masing (Ijazah, Tugas Pokok dan Tugas Tambahan sebagai perangkat pengelola sekolah)
25. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (kualifikasi S1/D4 yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah (SK Pengangkatan, Ijazah, dan Sertifikat Pendidikan, CV)
26. Surat Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya meliputi Guru Mata Pelajaran, Guru BK, Tata Usaha, Tenaga Administrasi, Teknisi, Caraka/Pesuruh/Satpam, dan Perangkat Pengelola Sekolah sebagai tugas tambahan, misalnya Wali Kelas, Wakil Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan 9dilengkapi dengan ijazah dan akta mengajar/sertifikat pendidik bagi guru)
27. Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS), Rencana Kerja Menengah (RKJM), dan Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP)
28. Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Program Kerja Sekolah (PKS) Tahun Berjalan (tahun pada saat mengajukan izin)
29. Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RAKS) untuk tahun pelajaran berjalan memenuhi kebutuhan 8 SNP
30. Memiliki Rekening Bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama Yayasan/Sekolah
31. Memiliki Dana Operasional untuk pengembangan sekolah sesuai dengan 8 SNP minimal 1 tahun berjalan (minimal 60% dari kebutuhan minimal dalam 1 tahun)
32. Memiliki siswa (minimal 20 orang/Angkatan)
33. Data Lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di SMA Negeri dalam satu kecamatn/kabupaten/kota
34. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS (Online Single Submission)
35. Foto Pemohon
#BangImamBerbagi #IzinSMASwasta #JawaBarat #2025
KBLI
- 85220 : SMA/MA Swasta
- 85240 : SMK/MAK Swasta
- 85251 : SPK SMA
- 85252 : SPK SMK
- 85261 : Muadalah/Pendidikan Diniyah Formal Ulya
- 85262 : Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ulya
- 85263 : Pendidikan Muadalah Wustha dan Ulya Berkesinambungan
- 85270 : Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah
Hubungi ; Bang Imam 0813-14-325-400 (Konsultasi dan Pengurusan Izin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi