Selasa, 19 Agustus 2025

Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah Tahun 2025

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Walaupun sudah diatur dengan Standar Sarana dan Prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi kondisi di lapangan tentu akan berbeda-beda. Terutama perbedaan geografis antara desa dan kota, struktur bangunan, dan juga berpengaruh terhadap sismtem pembelajaran di sekolah/madrasah tersebut.

Termasuk juga mempertimbangkan jenjang pendidikan (formal, nonformal dan informal), serta kondisi bangunan apakah sudah eksisting atau masih perencanaan. Jika masih dalam perencanaan, semua standar sarana dan prasarana sangat mungkin untuk ditaati dan sesuai ketentuan.

Sayangnya, beberapa daerah dan pejabat yang berwenang untuk menberikan Izin Pendirian Sekolah/Madrasah baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi terlalu "Kaku" membaca aturan, sehingga jika tidak sesuai biasanya perizinan langsung "ditolak" tanpa mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya.

Baiklah, sebelum saya memaparkan pengalaman kondisi sarana dan prasarana sekolah/madrasah di lapangan, saya akan tulis terlebih dahulu aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023.

Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah

Standar sarana dan prasarana sekolah/madrasah terdiri dari sarana spesifik dan prasarana spesifik. Sarana spesifik hanya berlaku untuk pendidikan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Sedangkan prasarana spesifik berlaku untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan kejuruan, dan pendidikan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas.

SARANA SEKOLAH/MADRASAH

Sarana yang dimaksud untuk sekolah/madrasah terdiri atas;

  1. bahan pembelajaran,
  2. alat pembelajaran, dan
  3. perlengkapan.

Bahan Pembelajaran adalah semua bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran. Sementara alat pembelajaran segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi.

Dan perlengkapan adalah segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan pendidikan.

Sarana di sekolah/amdrasah harus memenuhi ketentuan:

  • sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
  • mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan peserta didik dengan memperhatikan gender, keberagaman, budaya, bahasa, agama dan kepercayaan;
  • memperhatikan kebutuhan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas;
  • menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan;
  • keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan
  • ramah terhadap kelestarian lingkungan. 

SARANA PAUD

  1. sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan;
  2. keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi kebebasan peserta didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan
  3. sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik peserta didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.

SARANA

PRASARANA SEKOLAH/MADRASAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi