Jumat, 22 Desember 2023

Izin Pendirian Satuan PAUD di Jakarta Tahun 2024

KB, TPA DAN SPS


Jakarta (BIB) - Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta termasuk layanan Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (SPS) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) baik yang beroperasi secara mandiri maupun PAUD yang menjadi binaan Kelurahan/Kecamatan.

Berikut Syarat Izin Pendirian Satuan PAUD di Jakarta Tahun 2024;

  1. scan identitas penanggung jawab (KTP/Paspor) Ketua Yayasan;
  2. scan NPWP Penanggung Jawab;
  3. scan NPWP Badan Hukum (Yayasan);
  4. scan Akta Pendirian Yayasan;
  5. scan SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan;
  6. scan Akta Perubahan Yayasan (jika ada);
  7. scan SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan (jika ada);
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  9. scan Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
  10. scan Surat Keputusan dari Lurah mengenai kegiatan Satuan PAUD Sejenis (SPS), apabila merupakan binaan lurah;
  11. scan Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai fotocopi KTP) bila kegiatan diizinkan bersyarat;
  12. scan Propolal Teknis yang meliputi; (1) Struktur Organisasi Yayasan yang disahkan ketua yayasan, (2) Struktur Organisasi Sekolah, (3) Ijazah Guru (fotocopi yang dilegalisasi), (4) Memiliki Daftar Peserta Didik (peserta didik minimal 10 orang siswa), (5) Tata Tertib Sekolah, (6) Jadwal Mata Pelajaran, (7) Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 1 kelas, (8) Memiliki program kerja sekolah tahunan, (9) Memiliki Penanggung Jawab, Guru sekurang-kurangnya 2 orang dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  13. scan Sertifikat Tanah/IMB ; a. jika milik pribadi scan Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung, b. jika tanah atau bangunan sewa; (1) Perjanjian Sewa Menyewa Tanah atau Bangunan minimal 6 tahun, (2) Surat Pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan, (3) KTP pemilik tanah atau bangunan.

Semua dokumen di scan baik bentuk jpeg maupun pdf maksimal 10 MB.

Untuk bangunan yang sudah berdiri wajib dilampirkan IMB nya.

Ada beberapa isian permohonan yang wajib dilakukan, seperti;

1. Identitas Penanggung Jawab

  • NIK
  • Paspor
  • Nama
  • Kewarganegaraan
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Jabatan
  • Nomor Telepon
  • Alamat
  • Nomor KK

2. Data Yayasan

  • NPWP Yayasan
  • Nama Yayasan
  • Alamat Yayasan (Jalan, RT, RW, Nomor, Nama Gedung, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi, Kode Pos)
  • Nomor Telepon
  • Email
  • Pimpinan Yayasan
  • Pimpinan Sekolah
  • Tipe PAUD
  • Alamat Sekolah
  • Nama Sekolah

NOTE : Bagi Yayasan yang berdomisili di Jakarta harus terlebih dahulu melakukan Tanda Daftar Yayasan yang disahkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

KONSULTASI : BANG IMAM (081314325400) EMAIL: bangimam.kinali@gmail.com

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #PAUD #Jakarta #2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi