Bang Imam/Konsultan |
Jakarta (BHC) - Berdasarkan informasi yang dikumpulkan PT Bilqis Haura Consultant, jenjang layanan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta merupakan layanan pendidikan formal.
TK dibedakan dengan Satuan PAUD Sejenis (SPS), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Kelompok Bermain (KB) yang masih dikategorikan sebagai layanan PAUD Non Formal.
Maka, TK terpisah dengan PAUD Nonformal.
Kontak : Bang Imam ~ 0813-14-325-400 dan
e-Mail: bangimam.kinali@gmail.com
atau consultantbilqishaura@gmail.com
Berikut Persyaratan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak di Jakarta Tahun 2024;
1. Identitas Penanggung Jawab (KTP/Paspor) Ketua Yayasan/Direktur Badan Hukum
2. NPWP Penanggung Jawab
3. NPWP Badan Hukum (Yayasan/PT/CV/Organisasi Masyarakat)
4. Akta Pendirian Badan Hukum
5. SK Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum
6. Akta Perubahan Badan Hukum
7. SK Pengesahan Perubahan Badan Hukum
8. Tanda Daftar Yayasan (khusus Yayasan yang berdomisili di Jakarta)
9. Program Kerja Taman Kanak-Kanak (TK)
10. Program Kerja Yayasan untuk Jangka Pendek, Menengah, dan Jangka Panjang
11. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Kurikulum (materai 10000)
12. Memiliki luas lahan atau luas bangunan gedung minimal 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang dibuktikan dengan Sertifikat dan sesuai Peruntukan
13. Memiliki ;
- Ruang Kelas sekurang-kurangnya 2 ruang
- Ruang UKS
- Ruang Perpustakaan
- Ruang Kepala Sekolah
- Ruang Guru
- Sarana Olahraga
- Tempat Bermain
- Toilet
- Dapur
- Ruang Lainnya
untuk menunjang Proses Pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Memiliki luas Ruang Kelas dan Sarana Penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) x jumlah peserta didik
15. Surat Pernyataan Tidak Menempati atau Menggunakan Lahan yang Bermasalah/Sengketa (materai 10000)
16. Memiliki Rasio Kelas 1 : 15
17. Struktur Organisasi Yayasan yang disahkan oleh Ketua Yayasan
18. Susunan Pengurus Yayasan
19. Struktur Organisasi Sekolah
20. Denah Gedung Sekolah
21. Surat Keputusan Yayasan mengenai Pengangkatan Kepala Sekolah
22. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah
23. Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (foto copy yang dilegalisasi)
24. Daftar Nama Personalia Sekolah dan Uraian Tugasmya
25. Memiliki Peserta Didik sekurang-kurangnya 15 orang
26. Daftar Peserta Didik yang terbaru
27. Daftar Inventaris Sekolah
28. Tata Tertib Sekolah
29. Jadwal Mata Pelajaran
30. Instrumen Evaluasi dan Monitoring
31. Surat Pernyataan Kepala Sekolah Yang Mneyatakan Sanggup Melaksanakan Jam Belajar Sesuai Dengan Jadwal (materai 10000)
32. Surat Pernyataan bermaterai Tentang Kebenaran Data dan Dokumen Yang Diajukan (materai 10000)
33. Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) disertai + foto copy KTP kiri, kanan, depan, belakang)
34. Proposal Teknis
- Dokumen Hak Milik, Sewa atau Pinjam Pakai atas Tanah atau Bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK yang sah atas nama sendiri
- Foto copy Akta Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum dalam bentuk Yayasan, Perkumpulan atau Badan lain sejenis dari Kementerian Bidang Hukum atas Nama Pendiri atau Induk Organisasi Pendiri disertai Surat Keputusan Yang Menunjukkan adanya Hubungan dengan Organisasi Induk
- Data Mengenai Perkiraan Pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) Tahun Pembelajaran
- Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK
35.
Isian Permohonan:
I. Identitas Penanggung Jawab
- NIK
- Nama
- NPWP
- Jabatan
II. Identitas Badan Usaha/Yayasan
- NPWP
- Nama Badan Usaha
- Bentuk Usaha
- Bidang Usaha
- Jenis Usaha
- Nomor Telepon
- Alamat (Gedung, Nama Jalan, Nomor, Blok)
- RT, RW, Kode Pos
- Wilayah (Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi)
III. Data Sekolah
- Jenjang Pendidikan
- Nama Kepala Sekolah
- Nama Sekolah
- Jenis Pendidikan
- Rumpun Pendidikan
- Alamat Sekolah (Gedung, Jalan, Nomor, Blok)
- RT, RW, Kode Pos
- Wilayah (Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi)
- Status Tanah
- Status Bangunan
- Luas Tanah
- Luas Bangunan
- Kurikulum Yang Digunakan
- Waktu Belajar/Lama Belajar
- Jumlah Jam Pelajaran
Untuk masuk laman Perizinan, dibutuhkan KTP, KK, NPWP, Email, HP, Yayasan/PT
#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #TK #Jakarta #2024
Alamat Bang Imam : klik : PT Bilqis Haura Consultant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi