Sabtu, 31 Mei 2025

Persyaratan Izin Operasional SD & SMP di Kabupaten Bogor Tahun 2025


Cibinong (SD/SMP) -
Pemerintah Kabupaten Bogor menangani proses perizinan sekolah pada jenjang PAUD (TK, KB, SPS, TPA), SD, dan SMP.

Sedangkan SMA, SMK dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA : Rekomendasi Dinas Pendidikan TK, PKBM & LKP di Kabupaten Bogor Tahun 2025

Berikut Daftar Persyaratan Izin Operasional SD & SMP di Kabupaten Bogor Tahun 2025:

1. Melampirkan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

2. IMBG/PBG/SLF Sarana Pendidikan

3. KTP Pemohon (Ketua Yayasan/Sejenis/Penanggung Jawab)

4. Surat Kuasa bermaterai Rp.10000 dan stempel penyelenggara, apabila pengurusan izin dikuasakan kepada orang lain, dengan melampirkan KTP yang diberi kuasa

5. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data bermaterai Rp.10000 menggunakan kop surat lembaga dan stempel penyelenggara

6. Akta Pendirian Yayasan/Sejenisnya beserta pengesahannya, serta Akta Perubahan (bila ada perubahan)

7. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

8. Memiliki Status Hak atas Tanah (SHM/AJB/Akta Hibah/Ikrar Wakaf)

9. Luas Prasarana yang terdiri atas : lahan, bangunan, ruang diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Konsultasi dan Bantu Perizinan : Bang Imam 0813-14325-400 (Telp./WA)

#BangImamBerbagi #SD #SMP #IzinOperasional #KabupatenBogor #2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi