Tampilkan postingan dengan label LKP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LKP. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Desember 2024

Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan di Kota Bogor Tahun 2024

PAUD, SD & SMP


Kota Bogor (BIB) -
Kota Bogor adalah salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat yang memiliki perkembangan di segala bidang yang cukup signifikan. Selain kota hujam, kota wisata dan commuter sebagai tempat tinggal orang-orang Jakarta, saat ini Kota Bogor juga sudah menjadi pusat kegiatan pendidikan.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi per Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024, jumlah layanan pendidikan di Kota Bogor mencapai 999 lembaga. 

Kota Bogor masuk urutan ke-21 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki layanan pendidikan terbanyak.

Data ini belum termasuk madrasah, pondok pesantren dan pendidikan diniyah yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Selasa, 16 Juli 2024

Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Jakarta Tahun 2024


Jakarta (BHC) -
Lembaga Kursus dan Pelatihan atau LKP adalah lembaga pendidikan non formal yang bisa dilakukan berjenjang dan terstruktur.

Biasanya, LKP hanya memberikan berupa sertifikat untuk anak didiknya yang lulus.

Berikut Syarat Izin Operasional LKP di Jakarta Tahun 2024;

Senin, 05 Februari 2024

Izin Pendirian Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024

TK, KB, SPS, PKBM, LKP, PAUD, SD, SMP


Ngamprah (BIB) -
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat memberikan informasi soal persyaratan izin pendirian pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Izin yang dimaksud yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten adalah;

  1. Taman Kanak-Kanak (TK)
  2. Kelompok Bermain (Kober)
  3. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
  4. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  5. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
  6. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  7. Sekolah Dasar (SD)
  8. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Sedangkan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB menjadi tanggung jawab provinsi.

Rabu, 06 Oktober 2021

Apa Saja Yang Termasuk Pendidikan Non Formal ?

Satuan Pendidikan Non Formal atau biasa disebut SNF adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang


Kota Bekasi (BIB) -
Sedikitnya saat ini yang kita kenal ada 5 satuan pendidikan non formal yang belajar secara terstruktur dan berjenjang.

Satuan Pendidikan Non Formal tersebut adalah;

  1. LKP
  2. Kelompok Belajar
  3. PKBM
  4. Majelis Taklim, dan
  5. Satuan PNF Sejenis.

Saat ini di tengah-tengah masyarakat yang berkembang Satuan PNF Sejnis, antara lain;

  • Rumah Pintar,
  • Balai Belajar Bersama,
  • Lembaga Bimbingan Belajar,
  • bentuk lain yang berkembang dan umumnya lebih pada pendidikan komunitas, pendidikan keagamaan di tempat ibadah, dan juga pendidikan relawan.