Sabtu, 23 Desember 2023

Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Tahun 2024

SMP SWASTA


Jakarta (BIB) -
Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Jakarta didasarkan pada perizinan penyesuaian tata ruang atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta. 

Beberapa lokasi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pembangunan gedung SMP Swasta di Jakarta. Maka, wajib terlebih dahulu dengan mengajukan KKPR.

Selain KKPR, perlu juga Izin Lingkungan dan IMB.

BACA JUGA :

1. Izin Pendirian PAUD di Jakarta Tahun 2024

2. Izin Pendirian SD di Jakarta Tahun 2024

3. Izin Pendirian SPK Tahun 2024

Berdasarkan data pokok pendidikan, jumlah SMP Negeri/Swasta di Jakarta mencapai 1.077 lembaga. Terdiri dari 293 SMP Negeri (27,20%) dan 784 SMP Swasta (72,8%).

Berikut Syarat Izin Pendirian SMP Swasta di Jakarta Tahun 2024;

1. Identitas Penanggung Jawab

2. NPWP Penanggung Jawab

3. NPWP Badan Hukum

4. Akta Pendirian Yayasan

5. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

6. Akta Perubahan Yayasan (jika ada)

7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan (jika ada)

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

9. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

10. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko/rumah kantor atau pada lahan yang bermasalah

11. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30

12. Analisa Dampak Lalu Lintas apabila berada di Jalan Arteri Primer maupun Sekunder

13. Tanda Daftar Yayasan

14. Proposal Teknis, yang meliputi;

  • memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) x jumlah peserta didik;
  • memiliki rasio kelas 1 : 20 (satu berbanding dua puluh);
  • memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 orang dan tenaga pesuruh 1 orang;
  • memiliki program kerja sekolah tahunan dan 4 tahunan;
  • memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 5 kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, gudang, sarana olahraga, tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dan standar minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan;
  • tersedia 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran dan untuk daerah khusus tersedia 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran;
  • tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh dari keseluruhan guru telah memiliki sertifikat pendidik;
  • tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing 1 orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kepala Sekolah berpendidikan S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  • tersedia 1 orang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru dan staf kependidikan lainnya serta tersedia ruang Kepala Sekolah yang terpisah dari ruang guru;
  • pertimbangan atau alasan pendirian sekolah dari Yayasan/Badan Hukum;
  • Program Kerja Sekolah;
  • Program Kerja Yayasan/Badan Hukum untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang;
  • Surat Pernyataan Kesanggupan untuk melaksanakan Kurikulum;
  • Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah;
  • Denah Gedung Sekolah;
  • Surat Keputusan Yayasan/Badan Hukum mengenai pengangkatan Kepala Sekolah;
  • Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;
  • Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (fotcopy);
  • Daftar Nama Personalia Sekolah dan uraian tugasnya;
  • memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 20 orang;
  • daftar peserta didik yang terbaru;
  • Daftar Inventaris Sekolah;
  • Tata Tertib Sekolah;
  • Jadwal Mata Pelajaran;
  • Foto copy Akta Pendirian Yayasan;
  • Surat Keterangan Domisili Yayasan;
  • Susunan Pengurus Yayasan;
  • Instrumen Evaluasi dan Monitoring.

Konsultasi Hubungi: Bang Imam (081314325400) Email: bangimam.kinali@gmail.com

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi