Tampilkan postingan dengan label Sekolah Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolah Dasar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 September 2025

Membantu Izin Pendirian Sekolah SD di Jakarta Tahun 2025

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Izin Pendirian Sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Elementary School di Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan langkah-langkah dengan teratur dan terpadu.

Biasanya, untuk mendirikan sekolah memerlukan lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, saat ini disebut sebagai KKPR (Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Di Jakarta, sebelum KKPR, terlebih dahulu dilihat kondisi ril di lapangan soal lahan yang digunakan apakah sesuai peruntukannya, dengan mendaftarkan ke Informasi Rencana Kota (IRK). Jika mmeungkinkan untuk dibangun, selanjutnya mengurus IMB (saat ini bernama PGB-SLF) dan baru bisa mengajukan Izin Pendirian Sekolah.

Ada beberapa proses yang harus dilakukan baik dalam bentuk Perizinan dan Non Perizinan.

Berikut Perizinan dan Non Perizinan yang harus ditempuh dalam mendirikan sekolah di Jakarta Tahun 2025;

  1. Akta Notaris Yayasan
  2. Pengesahan Kemenkumham
  3. NIB
  4. IRK
  5. KKPR
  6. Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
  7. PGB-SLF
  8. Izin Pendirian Sekolah