Tampilkan postingan dengan label Taman Kanak-Kanak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taman Kanak-Kanak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Desember 2023

Daftar PAUD di PIK 1 dan PIK 2 Tahun 2023

PAUD di PIK Tahun 2023

 

No

Kecamatan

Jumlah

TK

KB

TPA

SPS

 

Jumlah

250

103

115

1

31

1

Penjaringan

102

51

25

1

25

2

Kosambi

53

19

32

0

2

3

Teluknaga

83

26

55

0

2

4

PAUD Negeri

6

4

0

0

2

5

SPK

6

3

3

0

0

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2023

Kamal Muara (BIB) - Pantai Indah Kapuk atau PIK saat ini bukan saja di Jakarta, terutama di Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, tetapi sudah meluas ke Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tetapi, bukan berarti semua desa/kelurahan menjadi wilayah PIK. Namun, siapa tahu kedepan pengembangan PIK bisa menguasai wilayah tersebut. Apalagi, secara sistem transportasi dan sanitasinya sudah terkoneksi.

Di seputar PIK baik PIK 1 dan PIK 2 sudah ada 250 PAUD. Terdiri dari 6 PAUD Negeri, 6 SPK PAUD dan 238 PAUD Swasta lainnya.

Berdasarkan bentuk layanan, maka ada 103 Taman Kanak-Kanak (TK), 115 Kelompok Bermain (KB), 1 Taman Penitipan Anak (TPA) dan 31 Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Senin, 15 Mei 2023

Syarat Izin Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta Tahun 2023

Izin Operasional Pendidikan Taman Kanak-Kanak

Jakarta (BIB) - Untuk mengajukan Izin Operasional Pendidikan (IOP) Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Taman Kanak-Kanak (TK) di DKI Jakarta harus melalui 2 laman online.

Laman pertama adalah untuk membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui https://oss.go.id/. Dan yang kedua masuk di laman layanan perizinan Jakarta di https://jakevo.jakarta.go.id/.