TK, KB, SPS, PKBM, LKP, PAUD, SD, SMP
Ngamprah (BIB) - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat memberikan informasi soal persyaratan izin pendirian pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Izin yang dimaksud yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten adalah;
- Taman Kanak-Kanak (TK)
- Kelompok Bermain (Kober)
- Satuan PAUD Sejenis (SPS)
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sedangkan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB menjadi tanggung jawab provinsi.