Kota Cibinong (BHC) - Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah aglomerasi Jabodetabek yang memiliki wilayah paling luas dan mempunyai penduduk terbanyak setelah DKI Jakarta.
Hal ini, memungkinkan menjamurnya layanan pendidikan baik pendidikan formal, non formal dan informal.
Berdasarkan dapodik per Februari 2025, jumlah layanan pendidikan di Kabupaten Bogor mencapai 6.582 lembaga, belum termasuk madrasah dan pondok pesantren.
Berikut Persyaratan Izin Operasional TK, LKP dan PKBM di Kabupaten Bogor Tahun 2025 :
- KTP Pemohon (Penanggung Jawab)/Surat Izin Tinggal Sementara (WNA)
- Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 dan Stempel Yayasan apabila pengurusan izin dikuasakan kepada orang lain, dengan melampirkan foto copy KTP yang diberi kuasa
- Surat Pernyataan Keabsahan Data bermaterai Rp.10.000 khusus untuk yang berbadan usaha atau hukum wajib menggunakan kop surat dan stempel perusahaan/yayasan
- Akta Yayasan dan Pengesahannya serta Akta Perubahannya (bila ada perubahan)
- Surat Tanah atas nama Yayasan (SHM/AJB/Akta Hibah/Ikrar Wakaf) dengan luas minimal 300 m2 untuk TK dan 500 m2 untuk PKBM
- Memiliki 2 ruang belajar bagi TK dengan 4 ruang belajar bagi PKBM dengan luas ruang 7x8 m2 per ruang
- Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG/PBG) Sarana Pendidikan
- Analisis/Kajian Kebutuhan Satuan Pendidikan (TK/PKBM/LKP) lengkap dengan datanya
- Susunan Nama Lengkap Pengurus, Jabatan, dan Uraian Tugas
- Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) dan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan minimal 3 tahun ke depan
- Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan TK/PKBM minimal 3 tahun ke depan
- Dokumen Kemampuan Pembiayaan Operasional minimal 1 tahun ajaran kedepan lengkap dengan RAPBS TK/PKBM dan bukti Rekening Bank atas nama Yayasan
- Persetujuan Warga sekitar minimal 10 KK, dibuktikan dengan tanda tangan foto copy KTP diketahui RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Domisili Satuan Pendidikan TK/PKBM dari Kepala Desa/Lurah
- Rekomendasi dari Camat dan Lembaga Terdekat yang sejenis
- Daftar Sarana Prasarana Pendidikan yang diajukan sesuai ketentuan Standar Pendidikan
- Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (lampirkan foto copy ijazah) serta Daftar Calon Peserta Didik
- Minimal Peserta Didik 1 Rombel 15 orang untuk TK dan untuk PKBM Paket A minimal 20 orang, Paket B minimal 25 orang, dan Paket C minimal 30 orang
- Foto sarana dan Prasarana Pendidikan tampak depan, samping dan ruang kelas dan sekretariat/ruang guru minimal 5-10 lembar
- BPJS Ketenagakerjaan
- Peta/Denah menuju lokasi sarana pendidikan yang diajukan dalam bentuk gambar manual, bukan google maps
- Uji Kelayakan dari Penilik
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (setelah BAP oleh Tim Teknis)
- Dokumen Perbaikan Hasil BAP (apabila telah disetujui oleh Tim Teknis Dinas Pendidikan dan DPMPTSP)
PERSYARATAN LEMBAGA KURSUS (DPMPTSP)
- Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 dan stempel lembaga, apabila pengurusan izin dikuasakan kepada orang lain, dengan melampirkan KTP yang diberi kuasa
- Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data bermaterai Rp.10.000 menggunakan kop surat dan stempel lembaga
- Melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Pemohon (Ketua Penyelenggara/Ketua Lembaga/Direktur/Penanggung Jawab)
- Jika Badan Hukum/Badan Usaha melampirkan Akta Pendirian/legalitas lainnya, SK Pengesahan Kemenkumham dan perubahan (jika ada perubahan)
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
- Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah an. Nama Pemohon/Badan Hukum, (SHGB/AJB/Akta Hibah/Ikrar Wakaf) apabila bukan milik sendiri/badan hukum, lampirkan akta sewa menyewa/pinjam pakai minimal 3 tahun
- IMB/PBG/SLF Non Rumah Tinggal
PERSYARATAN TAMAN KANAK-KANAK (DPMPTSP)
- Akta Yayasan dan Pengesahannya serta Akta Perubahan (bila ada perubahan)
- Melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- IMB/PBG/SLF Sarana Pendidikan
- KTP Pemohon (Ketua Penyelenggara/Yayasan/Sejenis/Penanggung Jawab)
- Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 dan stempel lembaga, apabila pengurusan izin dikuasakan kepada orang lain, dengan melampirkan KTP yang diberi kuasa
- Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data bermaterai Rp.10.000 menggunakan kop surat dan stempel lembaga
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
- Memili Status Hak Atas Tanah (SHGB/AJB/Akta Hibah/Ikrar Wakaf) Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah, atau memiliki ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Akta Sewa/Akta Pinjam Pakai dengan jangka waktu minimal 3 tahun)
- Luas prasarana yang terdiri atas : lahan, bangunan, diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
PERSYARATAN PKBM (DPMPTSP)
- Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 dan stempel lembaga, apabila pengurusan izin dikuasakan kepada orang lain, dengan melampirkan KTP yang diberi kuasa
- Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data bermaterai Rp.10.000 menggunakan kop surat dan stempel lembaga
- Melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Pemohon (Ketua Penyelenggara/Ketua Lembaga/Direktur/Penanggung Jawab)
- Jika Badan Hukum/Badan Usaha melampirkan Akta Pendirian/legalitas lainnya, SK Pengesahan Kemenkumham dan perubahan (jika ada perubahan)
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
- Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah an. Nama Pemohon/Badan Hukum, (SHGB/AJB/Akta Hibah/Ikrar Wakaf) apabila bukan milik sendiri/badan hukum, lampirkan akta sewa menyewa/pinjam pakai minimal 3 tahun
- IMB/PBG/SLF Non Rumah Tinggal
Konsultasi dan Bantuan Jasa Perizinan :
Bang Imam HP./WA 0813-14-325-400
Email : consultantbilqishaura@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi