TK, KB, SPS, PKBM, LKP, PAUD, SD, SMP
Ngamprah (BIB) - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat memberikan informasi soal persyaratan izin pendirian pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Izin yang dimaksud yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten adalah;
- Taman Kanak-Kanak (TK)
- Kelompok Bermain (Kober)
- Satuan PAUD Sejenis (SPS)
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sedangkan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB menjadi tanggung jawab provinsi.
Berikut ini Syarat Izin Pendirian Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024;
- scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- scan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / Surat Pernyataan SLF asli
- scan Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) / Surat Pernyataan PBG asli
- scan SPPL/Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL) / asli
- scan KTP Pendiri/Penanggung Jawab (asli)
- scan NPWP Penanggung Jawab (asli)
- scan Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Kemenkum HAM (Yayasan/Perkumpulan)
- scan Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) / asli
- scan Profil Yayasan (Struktur Organisasi, Alamat, Telepon, Faximile, AD/ART lembaga/yayasan)
- scan Profil Sekolah (Gambar Rencana Bangunan, Rencana Biaya dan Rencana Jangka Pendek Pengembangan Sekolah, Data Calon Pengelola Organisasi Sekolah, dll)
- scan Sertifikat/Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Tanah dan Prasarana Bangunan Sekolah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun
- scan Pas Fhoto Pendiri/Penanggung Jawab (ukuran 4 x 6 cm)
- scan Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan/Lembaga tentang Kesanggupan mengikuti Kurikulum yang berlaku
- scan Persetujuan Masyarakat Sekitar dilingkungan sekolah yang akan didirikan minimal 20 KK serta diketahui oleh Ketua RT/RW dan Kepala Desa
- scan Persetujuan/Rekomendasi minimal dari 2 sekolah terdekat
- scan Surat Pemberitahuan kepada masyarakat sekitar (khusus untuk Kober, TK, PAUD/opsional)
#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #IzinSekolah #BandungBarat #2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi