Kamis, 25 September 2025

Membantu Izin Pendirian Sekolah SD di Jakarta Tahun 2025

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Izin Pendirian Sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Elementary School di Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan langkah-langkah dengan teratur dan terpadu.

Biasanya, untuk mendirikan sekolah memerlukan lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, saat ini disebut sebagai KKPR (Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Di Jakarta, sebelum KKPR, terlebih dahulu dilihat kondisi ril di lapangan soal lahan yang digunakan apakah sesuai peruntukannya, dengan mendaftarkan ke Informasi Rencana Kota (IRK). Jika mmeungkinkan untuk dibangun, selanjutnya mengurus IMB (saat ini bernama PGB-SLF) dan baru bisa mengajukan Izin Pendirian Sekolah.

Ada beberapa proses yang harus dilakukan baik dalam bentuk Perizinan dan Non Perizinan.

Berikut Perizinan dan Non Perizinan yang harus ditempuh dalam mendirikan sekolah di Jakarta Tahun 2025;

  1. Akta Notaris Yayasan
  2. Pengesahan Kemenkumham
  3. NIB
  4. IRK
  5. KKPR
  6. Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
  7. PGB-SLF
  8. Izin Pendirian Sekolah

Hal-Hal Yang Diperlukan Dalam Izin Pendirian Sekolah di Jakarta Tahun 2025 :

I. Identitas Penanggung Jawab

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab
  2. Nama Penanggung Jawab sesuai KTP
  3. NPWP Penanggung Jawab
  4. Jabatan Penanggung Jawab

II. Identitas Badan Usaha/Yayasan

  1. NPWP Yayasan
  2. Nama Badan Usaha
  3. Bentuk Badan Usaha
  4. Bidang Usaha
  5. Jenis Usaha
  6. Nomor Telepon
  7. Alamat
  8. Email
  9. RT/RW
  10. Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya
  11. Kode Pos

III. Data Sekolah

  1. Jenjang Pendidikan
  2. Nama Kepala Sekolah
  3. Nama Sekolah
  4. Jenis Pendidikan
  5. Rumpun Pendidikan
  6. Alamat Sekolah (Jalan, RT, RW, Nomor, Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Kode Pos, Nama Perumahan.Kampung)
  7. Status Tanah
  8. Status Bangunan
  9. Luas Tanah
  10. Luas Bangunan
  11. Kurikulum Yang Digunakan
  12. Waktu Belajar/Lama Belajar
  13. Jumlah Jam Pelajaran

IV. Persyaratan Izin

1. scan Identitas Penanggung Jawab (jpg/jpeg) maksimal 10 MB

2. scan NPWP Penanggung Jawab (jpg/jpeg)

3. scan NPWP Badan Hukum (jpg/jpeg)

4. scan Akta Pendirian Yayasan (pdf) maksimal 10 MB

5. scan SK Pengesahan Akta Pendirian yayasan (pdf)

6. scan Akta Perubahan Yayasan (jika ada)

7. scan SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan (jika ada)

8. scan Izin Mendirikan Bangunan (PBG-SLF) Sarana Pendidikan (pdf) maksimal 10 MB

9. scan Surat Pernyataan Bermaterai Yang Mneyatakan Menaati Segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan (pdf)

10. scan Tidak menempati atau menggunakan Fasilitas Gedung Milik Pemerintah, Rumah Toko/Rumah Kantor atau Pada Lahan Yang Bermasalah

11. scan Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) Yang Mneyatakan Sanggup Melaksanakan Jam Belajar Mulai Pukul 06.30

12. Analisa Dampak Lalu Lintas Apabila Berada di Jalan Arteri Primer maupun Skunder

13. scan Tanda Daftar Yayasan (TDY)

14. scan Proposal Teknis yang meliputi:

  1. Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) x jumlah peserta didik
  2. memiliki rasio kelas 1 : 28 (SD) 1 : 32 (SMP) 1 : 36 (SMA/SMK)
  3. memiliki 1 orang kepala sekolah, 1 orang guru setiap kelas, 1 orang guru pendidikan agama, dan 1 orang guru pendidikan jasmani dengan pendidikan minimal D4/S1 bidang pendidikan
  4. memiliki petugas usaha sekurang-kurangnya 1 orang dan 1 penjaga sekolah
  5. memiliki Program Kerja Sekolah Tahunan minimal 4 tahunan
  6. memiliki ruang kelas sekurang-kurang nya 6 ruang kelas (SD), Ruang UKS, Ruang Perpustakaan, Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha, Gudang, Sarana Olahraga, Tempat Bermain, Toilet, Dapur, dan Ruang Lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. memiliki rekening Bank tersendiri untuk Anggaran Penyelenggaraan Pendidikan
  8. Pertimbangan atau Alasan Pendirian Sekolah dari Yayasan/Badan Hukum
  9. Program Kerja Sekolah
  10. Program Kerja Yayasan/Badan Hukum untuk Jangka Pendek, Menengah, dan Jangka Panjang
  11. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Kurikulum
  12. Surat Keterangan Kepemilikan Gedung disertai dengan Fotocopi Sertifikat Tanah
  13. Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah
  14. Denah Gedung Sekolah
  15. Surat Keputusan Yayasan/Badan Hukum mengenai pengangkatan Kepala Sekolah
  16. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah
  17. Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotocopi)
  18. Daftar Nama Personalia Sekolah dan Uraian Tugasnya
  19. Memiliki Peserta Didik Sekurang-kurangnya 15 orang
  20. Daftar Peserta Didik Terbaru
  21. Daftar Inventaris Sekolah
  22. Tata Tertib Sekolah
  23. Jadwal Mata Pelajaran
  24. Fotocopy Akta Pendirian Yayasan
  25. Surat Keterangan Domisili Yayasan
  26. Susunan Pengurus Yayasan
  27. Instrumen Evaluasi dan Monitoring.

Jika ingin dibantu pembuatan Jasa Izin Pendirian Sekolah di Jakarta, dapat menghubungi Telp./WA 0813-14-325-400 (Bang Imam)

KBLI PENDIDIKAN

  • 85134 : Pendidikan Taman Penitipan Anak (TPA)
  • 85133 : Pendidikan Kelompok Bermain
  • 85132 : Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal
  • 85121 : Pendidikan Sekolah Dasar Swasta/Madrasah Ibtidaiyah
  • 85122 : Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Swasta/Madrasah Tsanawiyah
  • 85222 : Pendidikan Sekolah Menengah Atas Swasta/Madrasah Aliyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi