Sabtu, 18 November 2023

Persyaratan Izin Operasional SMA di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Tahun 2023

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014


Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah atau IZOP adalah syarat mutlak bagi sekolah swasta (lembaga pendidikan) untuk dapat beroperasi normal dan diakui.

Sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, Izin Operasional Pendidikan (IZOP) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) masih mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Namun, sejalan dengan telah terbitnya UU Cipta Kerja, sekalipun secara spesifik kegiatan Pendidikan tidak masuk dalam UU Cipta Kerja, tetapi proses pendirian sekolah disamakan proses pendirian Rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya.

Dimana, sekalipun tergolong dengan modal mikro, kecil atau menengah (MKM), tetapi, perizinan sekolah masuk kategori Resiko Tinggi.

Dengan demikian, karena masuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Kategori Resiko Tinggi, maka seluruh rencana pendirian pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan sederajat wajib mendapatkan Izin dari Pemerintah.

Khusus jenjang SMA, SMK dan SLB, kewenangan menerbitkan Izin Operasional Pendidikan (IZOP) adalah Pemerintah Provinsi.

KBLI SMA

85220 : SMA/MA Swasta

85251 : SPK SMA

Berikut ini syarat untuk mendirikan SMA Swasta di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten Tahun 2023 :

PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN (IZOP) SMA DI DKI JAKARTA, JAWA BARAT DAN BANTEN TAHUN 2023

 

No

Syarat IZOP SMA

DKI Jakarta

Jawa Barat

Banten

1

Identitas Penanggung Jawab

1. Surat Permohonan Izin dari Ketua Yayasan tentang Izin Pendirian

1. Surat Permohonan ditujukan kepada Gubernur Banten cq Kepala DPMPTSP Provinsi Banten bermaterai 10000 

2

NPWP Penanggung Jawab

2. Proposal Permohonan Izin Pendirian

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id dengan KBLI sesuai permohonan

3

NPWP Badan Hukum

3. Hasil Analisis Permohonan Izin Pendirian

3. Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan

4

Akta Pendirian Yayasan

4. Profil Sekolah

4. Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan

5

SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

5. Akta Notaris tentang Pendirian Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah

5. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas milik gedung pemerintah, rumah toko, rumah kantor (ruko/rukan), dan tidak berada di lingkungan pusat keramaian atau pada lahan yang bermasalah

6

Akta Perubahan Yayasan

6. Pengesahan Pendirian Berbadan Hukum Yayasan dari Kemenkum dan HAM

6. Surat Keputusan Yayasan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum 

7

SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan

7. SK Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah

7. Memenuhi standar pelayanan minimal, memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan tenaga pesuruh 1 (satu) orang

8

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

8. Surat Rekomendasi/Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD)

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang didapatkan dari Aplikasi SIMBG yang dilegalitaskan DPMPTSP Kab/Kota

9

Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

9. Surat Keputusan Ketua Yayasan Penyelenggara tentang Pendirian Sekolah

9. Denag Bangunan

10

Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah took/rumah kantor atau pada lahan yang bermasalah

10. Surat Tugas/Surat Kuasa dari Yayasan Penyelenggara untuk mengurus Izin Pendirian kepada Kepala Sekolah/Wakasek

10. Memiliki minimal 3 (tiga) ruang kelas dan memiliki jumlah siswa/peserta didik minimal 30 (tiga puluh) orang

11

Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30

11. Surat Rekomendasi Khusus dari Kementerian Agama dan MUI minimal tingkat Kecamatan (khusus SMA yang berbasis Pesantren)

11. Hasil Studi Kelayakan; a. latar belakang dan tujuan pendirian, b. bentuk dan nama lembaga pendidikan, c. lokasi lembaga pendidikan, d. dukungan masyarakat, e, sumber peserta didik, f. kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan, g. rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, h. sumber pendanaan selama 3 (tiga) tahun, i. fasilitas lingkungan penunjang, j. peta pendidikan, dan k. kesimpulan studi kelayakan

12

Analisa Dampak Lalu Lintas apabila berada di Jalan Arteri Primer maupun Sekunder

12. Surat Keterangan tentang penggunaan kurikulum yang akan dipakai dengan dilengkapi Dokumen I (Kurikulum), Dokumen II (Silabus) dan Dokumen-Dokumen Penilaian (Leger/Buku Induk/Rapor/dll) di verifikasi pada saat Komitmen

12. Rencana Induk Pengembangan; a. Visi dan Misi, b. Kurikulum, c. Peserta Didik, d. Pendidik dan Tenaga Kependidikan, e. Prasarana, f. Sarana, g. Organisasi, h. Pendanaan, i. Manajemen Lembaga Pendidikan, j. Peran Serta Masyarakat, dan k. Rencana Pentahapan Pelaksanaan

13

Tanda Daftar Yayasan

13. Surat Dukungan/tidak keberatan bagi warga sekitar sekolah (minimal 20 orang warga ada tanda tangan dan FC KTP (diketahui oleh Ketua RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa)


14

Proposal Teknis yang meiputi:

14. Surat tidak keberatan dari SMA terdekat yang berbeda dalam 1 Desa/Kelurahan atau Kecamatan (minimal 3 SMA)

 

 

a. Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m² (dua meter persegi) x jumlah peserta didik

15. Surat dukungan dari organisasi Profesi di wilayahnya (minimal 3 organisasi) : BPMPS, PGRI, MKKS SMA dll

 

 

b. Memiliki rasio kelas 1:20 (satu berbanding dua puluh)

16. Surat dukungan dari pejabat tingkat Kecamatan (muspika) setempat (Camat, Kapolsek, Danramil)

 

 

c. Memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan tenaga pesuruh 1 (satu) orang

17. MoU menginduk ke SMA terdekat yang sudah terakreditasi

 

 

Memiliki program kerja sekolah tahunan dan 4 (empat) tahunan

18. Surat Pernyataan akan mentaati peraturan/perundang-undangan yang berlaku (bermaterai 10000)

 

 

d. Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 5 (lima) kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, gudang, sarana olahraga, tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dan standar minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19. Surat Pernyataan tidak akan menempati atau menggunakan fasilitas pemerintah, rumah, kantor (rukan), rumah took (ruko), dan tidak berada pada lingkungan pusat keramaian atau lahan bermasalah (bermaterai 10000)

 

 

e. Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan

20. Sertifikat (sertifikat tanah minimal 2000 m² atas nama Yayasan)

 

 

f. Tersedia 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran dan untuk daerah khusus tersedia 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran

21. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung

 

 

g. Tersedia guru dengan kualifikasi akademik S.1 atau D.IV sebanyak 70% dan separuh dari keseluruhan guru telah memiliki sertifikat pendidik

22. Denah Bangunan Sekolah

 

 

h. Tersedia guru dengan kualifikasi S.1 atau D.IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing 1 orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; dan Kepala Sekolah berpendidikan S.1 atau D.IV dan telah memiliki sertifikat pendidik

23. Memiliki sarana penunjang dengan ukuran standar; a. ruang kepala sekolah, b. ruang guru, c. ruang tata usaha, d. toilet, e. memiliki meubeler kepala sekolah, guru, tata usaha, dan siswa, f. ruang perpustakaan, g. memiliki ruang kelas/teori dengan luas minimal 63 m², h. memiliki laboratorium komputer/Bahasa dan IPA (Kimia, Fisika, dan Biologi), i. ruang ibadah (mushola/masjid dll), j. instalasi air bersih (sumur bor/PAM), k. instalasi listrik, l. jaringan telepon dan internet, m. lapangan olahraga, n. lapangan upacara (dokumentasikan dalam 1 file pdf)  

 

 

i. Tersedia 1 orang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru dan staf kependidikan lainnya serta tersedia ruang Kepala Sekolah yang terpisah dari ruang guru

24. Rekapitulasi data pendidik dan tenaga kependidikan dilengkapi dengan pendidikan dan tugas masing-masing (Ijazah, Tugas Pokok dan tugas tambahan sebagai perangkat pengelola sekolah)

 

 

j. Pertimbangan atau alasan pendirian sekolah dari Yayasan/Badan Hukum

25. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (kualifikasi S1/D4 yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah (SK Penngangkatan, Ijazah dan Sertifikat Pendidikan. Kurikulum Vitae)

 

 

k. Program Kerja Sekolah

26. Surat Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Lainnya meliputi Guru Mata Pelajaran, Guru BK, Tata Usaha, Tenaga Administrasi, Teknisi, Caraka/Pesuruh/Satpam dan Perangkat Pengelola Sekolah sebagai tugas tambahan, misalnya Wali Kelas, Wakasek, Laboran, Pustakawan 9dilengkapi dengan ijazah dana akta mengajar/sertifikat pendidik bagi guru)

 

 

l. Program Kerja Yayasan/Badan Hukum untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang

27. Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP)

 

 

m. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Melaksanakan Kurikulum

28. Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Program Kerja Sekolah (RKS) tahun berjalan (tahun pada saat mengajukan izin)

 

 

n. Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah

29. Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RAKS) untuk tahun pelajaran berjalan memenuhi kebutuhan 8 SNP

 

 

o. Denah Gedung Sekolah

30. Memiliki rekening bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama Yayasan/Sekolah

 

 

p. Surat Keputusan Yayasan/Badan Hukum mengenai pengangkatan Kepala Sekolah

31. Memiliki dana operasional untuk pengembangan sekolah sesuai dengan kebutuhan 8 SNP minimal 1 tahun berjalan (minimal 60% dan kebutuhan minimal dalam 1 tahun)

 

 

q. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah

32. Memiliki siswa (minimal 20 orang/angkatan)

 

 

r. Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotocopi)

33. Data lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di SMA Negeri dalam satu Kecamatan/ Kabupaten/ Kota

 

 

s. Daftar Nama Personalia sekolah dan uraian tugasnya

34. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS (Online Single Submission)

 

 

t. Memiliki Peserta Didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang

 

 

 

u. Daftar Peserta Didik yang terbaru

 

 

 

v. Daftar Inventaris Sekolah

 

 

 

w. Tata Tertib Sekolah

 

 

 

x. Jadwal Mata Pelajaran

 

 

 

y. Fotocopy Akta Pendirian Yayasan

 

 

 

z. Surat Keterangan Domisili Yayasan

 

 

 

aa. Susunan Pengurus Yayasan

 

 

 

bb. Instrumen Evaluasi atau Monitoring

 

 

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #IzinOperasional #Pendidikan #SMA #Banten #DKIJakarta #JawaBarat #2023

1. https://jakevo.jakarta.go.id/

2. https://dpmptsp.jabarprov.go.id/jelita/main/jenis_perizinan/syarat/566

3. https://sipeka.bantenprov.go.id/jenis_perizinan/526/detail_syarat

Untuk Konsultasi dan Membantu Pengurusan Izin, 

Hubungi Bang Imam (PT Bilqis Haura Consultant) di 081314325400

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi