Tampilkan postingan dengan label Izin Pendirian TK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Pendirian TK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Maret 2024

Syarat Izin Pendirian TK di Jakarta Tahun 2024

Bang Imam/Konsultan

Jakarta (BHC) -
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan PT Bilqis Haura Consultant, jenjang layanan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta merupakan layanan pendidikan formal.

TK dibedakan dengan Satuan PAUD Sejenis (SPS), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Kelompok Bermain (KB) yang masih dikategorikan sebagai layanan PAUD Non Formal.

Maka, TK terpisah dengan PAUD Nonformal.

Kontak : Bang Imam ~ 0813-14-325-400 dan 

e-Mail: bangimam.kinali@gmail.com 

atau consultantbilqishaura@gmail.com

Berikut Persyaratan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak di Jakarta Tahun 2024;

1. Identitas Penanggung Jawab (KTP/Paspor) Ketua Yayasan/Direktur Badan Hukum

2. NPWP Penanggung Jawab

3. NPWP Badan Hukum (Yayasan/PT/CV/Organisasi Masyarakat)

4. Akta Pendirian Badan Hukum

5. SK Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum

6. Akta Perubahan Badan Hukum

7. SK Pengesahan Perubahan Badan Hukum

Senin, 01 Januari 2024

Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta Tahun 2024


Jakarta (BIB) - Untuk mendirikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta perlu beberapa persyaratan yang harus disesuaikan dengan kondisi RDTR/RTRW Jakarta.

Salah satunya, IMB, Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli atau Sewa Menyewa. Lokasi yang dipilih tentu tidak sedang bersengketa.

Luas lahan yang dipersyaratkan minimal 200 m2. Dan jika Yayasan berdomisli di Jakarta, terlebih dahulu wajib mengajukan Tanda Daftar Yayasan di Dinas Sosial dam PTSP Kelurahan Domisili Yayasan.

Termasuk yang paling pentign adalah persetujuan tetangga, minimal kanan, kiri, depan dan belakang calon kegiatan.

BACA JUGA : Izin SPK 2024

Syarat ini berlaku untuk TK Swasta, khusus untuk SPK TK (PAUD) izin pendirian masih di Kemdikbud, setelah melalui persetujuan dan rekomendasi daerah.