Tampilkan postingan dengan label Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Maret 2024

Syarat Izin Pendirian TK di Jakarta Tahun 2024

Bang Imam/Konsultan

Jakarta (BHC) -
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan PT Bilqis Haura Consultant, jenjang layanan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta merupakan layanan pendidikan formal.

TK dibedakan dengan Satuan PAUD Sejenis (SPS), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Kelompok Bermain (KB) yang masih dikategorikan sebagai layanan PAUD Non Formal.

Maka, TK terpisah dengan PAUD Nonformal.

Kontak : Bang Imam ~ 0813-14-325-400 dan 

e-Mail: bangimam.kinali@gmail.com 

atau consultantbilqishaura@gmail.com

Berikut Persyaratan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak di Jakarta Tahun 2024;

1. Identitas Penanggung Jawab (KTP/Paspor) Ketua Yayasan/Direktur Badan Hukum

2. NPWP Penanggung Jawab

3. NPWP Badan Hukum (Yayasan/PT/CV/Organisasi Masyarakat)

4. Akta Pendirian Badan Hukum

5. SK Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum

6. Akta Perubahan Badan Hukum

7. SK Pengesahan Perubahan Badan Hukum