Tampilkan postingan dengan label Persetujuan Bangunan Gedung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persetujuan Bangunan Gedung. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Februari 2022

Ini Cara Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung Sekolah

Persetujuan Bangunan Gedung sama dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Jakarta (BIB) -
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) dahulunya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat ini PBG diurus secara online di https://simbg.pu.go.id/ yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Biasanya untuk mengurus PBG perlu memakai tenaga pihak ke-3 (Konsultan/Arsitek/IPTB).

Minggu, 02 Januari 2022

Perizinan Baru, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Sebagaimana dengan SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, maka acuan perizinan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) mengacu kepada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing (LPA) Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI).

Proses Perizinan SPK sama dengan satuan pendidikan lainnya, yakni dengan terlebih dahulu mengurus Perizinan Berusaha melalui https://oss.go.id/.

Setelah mendapatkan NIB dari OSS, selanjutnya mengurus izin seperti; (a) Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal, (b) Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-SLF) ke DPMPTSP setempat sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA :

  1. Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan 
  2. Perizinan Berusaha Pendidikan di OSS

Sedangkan untuk Perizinan Baru, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK dilakukan perizinannya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) di Jakarta.

Jumat, 22 Oktober 2021

IMB Atau Persetujuan Bangunan Gedung di Jakarta


Berikut ini adalah syarat mengajukan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung di UP PMPTSP tingkat kotamadya di Provinsi DKI Jakarta;

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas materai Rp.10000
  2. Identitas Pemohon;Penanggung Jawab; a) jika usaha perorangan KTP, NPWP, b) jika badan usaha NIB
  3. Surat Kuasa permohonan IMB
  4. Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  6. Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan, dan depan)
  7. Perizinan Yang Dimiliki
  8. IRK berupa hasil ukur surpeyor kadaster berlisensi (SKB)
  9. Lembar pengesahan GPA; a) disetujui arsitek jika bangunan dibawah 3 lantai, b) disetujui IPTB jika bangunan diatas 3 lantai
  10. GPA 2D (DWG) dan GPA 3D (kmz/skp)
  11. Gambar Struktur (jika lebih dari 3 lantai) yang dijamin oleh IPTB
  12. Gambar ME (jika lebih dari 4 lantai) yang dijamin oleh IPTB
  13. Izin Lingkungan (minimal 4 lantai)
  14. Andal Lalin (minimal 4 lantai)
  15. Laporan GPA*