Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
Kota Bekasi (BIB) - Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dahulu, SPK ini masih masuk dalam kategori Sekolah Internasional. Namun saat ini sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Dalam OSS, seluruh jenjang SPK semua wajib memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia. Sedangkan dalam sistem OSS hanya mengajukan perizinan berusaha.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online) disebut juga dengan OSS atau Online Single Submission.Salah satu yang masuk perizinan OSS adalah Izin Operasional Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) yang dimaksud adalah;
- 85141 : Satuan Pendidikan Kerjasama Kelompok Bermain (SPK KB)
- 85142 : Satuan Pendidikan Kerjasama Taman Kanak-Kanak (SPK TK)
- 85143 : Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Dasar (SPK SD)
- 85144 : Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Menengah Pertama (SPK SMP)
- 85251 : Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Menengah Atas (SPK SMA)
- 85252 : Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Menengah Kejuruan (SPK SMK)
Perizinan Dasar dalam OSS yang wajib dipenuhi oleh calon SPK adalah:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL); dan
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF).
berdasarkan komitmen.
Tata cara Perizinan Satuan Pendidikan Kerjasama sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing (LPA) dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI).
#BangImamBerbagi #SPK #IzinOperasional #OSS #2022
INFORMASI DAN
KONSULTASI CARA PENDIRIAN SPK
Nama
|
Tengku
Imam Kobul Moh Yahya S
|
Panggilan
|
Bang Imam
|
Handphone (HP)
|
0813
14 325 400
|
WA / SMS
|
081314325400
|
Facebook
|
Bang
Imam Kinali Bekasi
|
Instagram
|
Bang Imam Berbagi
|
Twitter
|
@BangImam
|
Line
|
Bang Imam Berbagi
|
Email
|
bangimam.kinali@gmail.com
|
Alamat
|
Home Bilqis-Haura Consultant, Puri Cendana Blok F9 No.22 Bekasi
|
CARI MAP GOOGLE : Home Bilqis-Haura Consultant
BACA JUGA :
Cara Membuat Izin Sekolah/Madrasah di OSS
Cara Membuat Izin Sekolah/Madrasah di OSS
assalamuallaikum adakah link cara video tutorial cara pembuatan izin pendidikan dasar ??? mohon bantuannya
BalasHapusterima kasih banyak,
BalasHapusinfonya sangat bermanfaat