Jakarta (BHC) - Ada yang baru dalam proses perizinan berusaha tahun 2026. Pertama, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PPBBR). Dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Kedua, terbitnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan demikian KBLI 2020 sudah bertransformasi ke KBLI 2025.
