Tampilkan postingan dengan label Tata Ruang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Ruang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Maret 2025

Penataan Ruang Puncak Bogor Tahun 1983

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Restoran Rindu Alam Puncak, Foto Kompas

Mungkin perkembangan Kawasan Pariwisata Puncak Bogor mencapai titik kejayaan awal tahun 1980-an. Terbukti, pada tahun itu, Pemerintah kembali merevisi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penataan Kawasan Puncak Bogor dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1983.

Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 ini menggantikan Peraturan Presiden 13/1963 untuk menyesuaikan keadaan yang mengalami perkembangan yang sedemikian cepat.

Kepres 48/1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban Serta Pengendalian Pembangunan Pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur Di Luar Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong.

Kamis, 17 Februari 2022

Ini Cara Mengurus KKPR Sekolah?

Dahulu Izin Lokasi


Jakarta (BIB) -
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang dulu bernama Izin Lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan.

Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis resiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka Izin Lokasi tersebut masih dapat digunakan.