Tampilkan postingan dengan label f08c47fec0942fa0. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label f08c47fec0942fa0. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 September 2023

Linieritas Guru Dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka Tahun 2023


Kota Bekasi (BIB) - Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka Tahun 2022.

A. BEBAN KERJA GURU

Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut;
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik;
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kamis, 14 April 2022

Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD?


Tambun (BIB) - Guru atau Pendidik dapat dikatakan profesional setelah memiliki sertifikat pendidik dan minimal memiliki pendidikan sarjana atau diploma empat (S1/D4).

Sekalipun sudah memiliki sertifkat pendidik, maka belum otomatis seorang guru bisa mengajar dimana saja, tergantung kompetensi yang dimiliki dan mata pelajaran yang diampu.

Berikut ini Tabel 1.1. Linearitas kualifikasi S1/D4 dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022;

GURU MATA PELAJARAN UMUM SD/MI 

Senin, 11 April 2022

Persyaratan Pendirian PAUD Tahun 2022


PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak-anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Halo...Bunda, yang dimaksud dengan Satuan PAUD atau Sekolah PAUD adalah;

  1. Taman Kanak-Kanak (TK) / Raudlatul Athfal (RA),
  2. Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB),
  3. Kelompok Bermain (KB),
  4. Taman Penitipan Anak (TPA),
  5. Satuan PAUD Sejenis (SPS).