Kota Bekasi (BIB) - Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka Tahun 2022.
A. BEBAN KERJA GURU
Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut;
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik;
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.