Tampilkan postingan dengan label SKKLH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKKLH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Agustus 2022

Ini Contoh SKKLH AMDAL 2022

 Berikut ini Draf SKKLH AMDAL 2022 :

KOP SURAT DAERAH

KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI 

NOMOR : .....................

TENTANG

KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA KEGIATAN .... (isi dengan nama kegiatan) DI .... (isi dengan lokasi administrasi kegiatan) OLEH ..... (isi pemrakarsa)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BEKASI, 

Menimbang :

a. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1) Pasal 3 ayat (1) : Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan;

2) Pasal 3 ayat (2) : Persetujuan Lingkungan diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah;

3) Pasal 3 ayat (3) : Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;

4) Pasal 3 ayat (4) : Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui: a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; dan b. penyusunan formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL;

Selasa, 15 Maret 2022

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)

Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup


Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau SKKLH diberikan kepada pemrakarsa setelah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup (RKLH). Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup diterbitkan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup setelah Dokumen Andal dinyatakan lengkap dan benar.

Tahukah kamu, sebenarnya SKKLH itu sama dengan Izin Lingkungan (IL/PP 27 Tahun 2012).

Namun, karena saat ini perizinan sudah terintegrasi satu pintu dengan Perizinan Berusaha, maka Persetujuan Lingkungan hanya diberikan berupa SKKLH untuk Dokumen Amdal.

Karena setiap Usaha dan/atau Kegiatan harus mengikuti alur perizinan berusaha (persyaratan dasar), sebagai berikut;
  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di https://oss.go.id/;
  2. Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah di https://oss.go.id/;
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF) di https://simbg.pu.go.id/.

Jadi, setelah dilalui persyaratan dasar diatas, baru akan diterbitkan Izin dalam bentuk Perizinan Berusaha.

Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan Kriteria Kelayakan Lingkungan, yang meliputi;

  • kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
  • kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur perundang-undangan;
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu kepentingan pertahanan keamanan;
  • prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dari asfek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
  • hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
  • kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab menanggulangi Dampak Penting Negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan; (1) entitas dan/atau spesies kunci (key species), (2) memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance), (3) memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance), dan (4) memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
  • tidak dilampauinya Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dimaksud.