Kamis, 17 Februari 2022

Ini Cara Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung Sekolah

Persetujuan Bangunan Gedung sama dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Jakarta (BIB) -
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) dahulunya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat ini PBG diurus secara online di https://simbg.pu.go.id/ yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Biasanya untuk mengurus PBG perlu memakai tenaga pihak ke-3 (Konsultan/Arsitek/IPTB).

Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau merubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung (Konsultan/Arsitek/IPTB).

PBG memiliki fungsi :

  1. memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal;
  2. memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya;
  3. mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Proses yang dilakukan dalam 28 hari kerja yaitu;

  • Pengajuan
  • Pemeriksaan Rencana Teknis
  • Perhitungan Retribusi
  • Penerbitan PBG.

PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan, untuk memulai mengajukan PBG klik disini https://simbg.pu.go.id/Konsultasi

#BangImamBerbagi #PBG #PersetujuanBangunanGedung #IMB #2022

INFORMASI DAN KONSULTASI CARA MEMBUAT IZIN OPERASIONAL SEKOLAH 

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0813-14-325-400
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Puri Cendana Blok F9 No.22

CARI MAP GOOGLE : Link alamat Bang Imam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi