Jakarta (BHC) - Ada yang baru dalam proses perizinan berusaha tahun 2026. Pertama, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PPBBR). Dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Kedua, terbitnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan demikian KBLI 2020 sudah bertransformasi ke KBLI 2025.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO (PPBBR)
Pengumuman!!! Pelaku Usaha dengan data proyek transisi PP 28 yang persyaratan tata ruangnya telah terbit namun perizinan berusaha belum selesai, dipersilahkan untuk mengakses Panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama) sebagai acuan dalam proses penyelesaian perizinan.
Informasi
Panduan ini untuk pelaku usaha yang telah memiliki kondisi sebagai berikut :
- Memiliki Persyaratan Dasar Tata Ruang yang telah terbit, namun belum melakukan pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha;
- Memiliki Persyaratan Dasar Tata Ruang Terbit, tapi data perlu perbaikan persyaratan;
- Memiliki Persyaratan Dasar Tata Ruang Terbit, Data Permohonan Status lain (misal : menunggu pembayaran PNBP Status lebih dari 7 hari kerja);
- Memiliki Persyaratan Dasar Tata Ruang Terbit, tapi tidak ada permohonan fasilitas yang sedang berproses.
maka klik panduan ini : Panduan Pengajuan Perizinan Berusaha PP 28 Tahun 2025
Sektor Perizinan Berusaha (PB);
- Kelautan dan Perikanan
- Pertanian
- Kehutanan
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Ketenaganukliran
- Perindustrian
- Perdagangan dan Metrologi Legal
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Transportasi
- Kesehatan, Obat, dan Makanan
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Pariwisata
- Keagamaan
- Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- Pertahanan dan Keamanan.
PB UMKU
- Ekonomi Kreatif
- Informasi Geospasial
- Ketenagakerjaan
- Perkoperasian
- Penanaman Modal
- Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Lingkungan Hidup.
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Legalitas Usaha
- KKPR (Darat, Laut, Hutan)
- Persetujuan Lingkungan (PL) untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dan UKL-UPL (SPPL)
- PBG dan SLF
- Perizinan Berusaha
- PB UMKU
Persyaratan Dasar Usaha dan/atau Kegiatan;
- KKPR (RDTR)
- PL (Amdal dan UKL-UPL : AmdalNet)
- PBG dan SLF (simpbg)
Download : PP Nomor 28 Tahun 2025
KBLI 2025
Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025 : unduh disini : KBLI 2025
#BangImamBerbagi #PP282025 #BPS72025 #PPBBR #KBLI2025 #2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi