Rabu, 22 Februari 2023

Izin Pengusahaan Air Tanah Tahun 2023

 Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat


Kota Bekasi (BIB) -
Izin Pengusahaan Air Tanah dilakukan berdasarkan wilayah sungai (kewenangan pemerintah). Untuk izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai merupakan kewenangan pusat, maka diajukan melalui Kementerian ESDM pada laman https://perizinan.esdm.go.id/ebtke/.

Nah, ada juga izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah provinsi diajukan melalui DPMPTSP Provinsi setempat. Sedangkan untuk izin pengusahaan air tanah wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

SIPA PUSAT (IPAT)

Dahulu perizinan air tanah lebih populer disebut SIPA atau Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah. Saat ini yang kita bahas adalah Perizinan Pengusahaan Air Tanah Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat.

Perizinan Pengusahaan Air Tanah dibagi dalam 2 kategori (seharusnya 3 kategori), yaitu;

  1. Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
  2. Izin Pengusahaan Air Tanah (Baru)

Harusnya sih ada lagi Izin Pengusahaan Air Tanah (Eksisting). Artinya, kegiatan sudah berjalan lama, tetapi belum memiliki Izin Pengusahaan Air (SIPA).

Yuk, kita bahas apa saja yang harus dilakukan dalam proses Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah

Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah (Perpanjangan IPAT) dilakukan melalui oss.go.is/ dilaman Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Ada 2 macam persyaratan yang harus dilalui, yaitu; syarat administrasi dan syarat teknis;

Syarat Administrasi :

1. Formulir Permohonan yang memuat;

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan email pemohon
  • Alamat lokasi sumur bor/gali
  • koordinat titik sumur bor/gali (decimal degree)
  • Jangka waktu penggunaan air tanah yang diperlukan
  • nomor urut sumur bor/gali
  • perpanjangan izin pengusahaan air tanah ke-

2. Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah

3. Salinan Izin Pengusahaan Air Tanah lama

4. Bukti Setor Pajak Air Tanah 1 (satu) tahun terakhir

5. KBLI sesuai dengan pengusahaan air tanah

6. Surat Keterangan telah membuat Sumur Resapan/Imbuhan

7. Surat Keterangan mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan air dari PDAM.

Syarat Teknis :

(Usaha Kecil, Menengah dan Besar)

1. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah (m3/hari)

2. Rencana Peruntukan Penggunaan Air Tanah

3. Rekapitulasi Debit Pengambilan Air Tanah Bulanan selama 1 (satu) tahun terakhir

4. Foto Sumur Bor dan sarana penggunaan air tanah lainnya.

Khusus untuk Kelompok Usaha Menengah dan Usaha Besar disertai dengan :

5. Laporan Analisis Kualitas Air Tanah setiap 6 (bulan) dalam 1 (satu) tahun terakhir

6. Laporan Pengukuran Kedudukan Muka Air Tanah Bulanan 1 (satu) tahun terakhir

7. Salinan Gambar Log Bor, Konstruksi Sumur Bor/Gali, dan/atau Rekaman Borehole Camera

8. Salinan Dokumen Data dan Analisis Uji Pemompaan.

Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT Baru)

Bagi usaha dan/atau kegiatan yang akan mengajukan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT Baru) ada 3 langkah yang harus dilalui, yaitu (1) Persetujuan Pengeboran, (2) Persetujuan Studi Kelayakan, dan (3) Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT Baru).

IPAT Baru diajukan melalui perizinan.esdm.go.id/ebtke.

(1) Persetujuan Pengeboran

Syarat Administrasi :

1. Mengisi Formulir Permohonan

2. Surat Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah

3. Surat Izin Berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB KBLI)

4. Izin Dokumen Lingkungan Hidup dan/atau Persetujuan Lingkungan

5. Surat Keterangan dari BBWS/BWS (ketersediaan/ketidaktersediaan air permukaan)

6. Surat Keterangan dari PDAM (ketersediaan/ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM)

Khusus untuk Kelompok Usaha Menengah dan Usaha Besar disertai dengan :

7. Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah dan Sertifikat Instalasi Pengeboran dari Perusahaan Pelaksana Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah

8. Sertifikasi Juru Bor.

Syarat Teknis :

1. Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor/Gali

2. Rencana Jumlah Debit Pengambilan Air Tanah dalam m3/hari

3. Rencana Peruntukan Penggunaan Air Tanah

Khusus untuk Kelompok Usaha Menengah dan Usaha Besar disertai dengan :

4. Laporan Hasil Pengukuran Geolistrik

5. Hasil Konsultasi Publik atas Rencana Penggunaan Air Tanah.

(2) Persetujuan Studi Kelayakan

Syarat Administrasi :

Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UKM)

Membuat Draf Studi Kelayakan paling sedikit memuat,

1. Konstruksi Sumur Bor/Gali yang memuat;

  • kedalaman sumur, dan
  • diameter sumur.

2. Rencana Penggunaan Air Tanah yang memuat, peruntukan;

  • jenis pompa
  • kapasitas pompa
  • debit pemompaan
  • durasi pemompaan setiap hari

3. Air Bersih Masyarakat sekitar yang memuat;

  • sumber air bersih, dan
  • kondisi pemenuhan kebutuhan air bersih.

4. Potensi dampak pengambilan air tanah terhadap masyarakat sekitar.

Untuk Usaha Menengah dan Besar

Draf Studi Kelayakan paling sedikit memuat, substansi:

1. Kondisi Geologi, Hidrogeologi, dan air tanah

2. Kondisi Lingkungan Air Tanah dan Potensi Dampak Pengambilan Air Tanah

3. Kondisi Sosial Masyarakat sekitar

4. Hasil Pengukuran Geolistrik

5. Hasil Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah yang memuat:

  • Log Bor
  • Konstruksi Sumur
  • Analisis Parameter Akuifer
  • Analisis Debit Optimum
  • Efisiensi Sumur

6. Analisis Kualitas Air Tanah

7. Rencana Penggunaan Air Tanah yang memuat:

  • Peruntukan
  • Kedalaman Akuifer yang disadap
  • Jenis pompa
  • Kapasitas pompa
  • Debit pemompaan
  • Durasi pemompaan setiap hari

8. Sarana dan Prasarana Penggunaan Air Tanah yang telah dan akan dipasang

9. Neraca Kebutuhan dan Ketersediaan Sumber Air Pengguna

10. Upaya Pemantauan dan Konservasi Air Tanah.

(3) Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT Baru)

Syarat Administrasi :

1. Formulir Permohonan yang memuat;

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan email
  • Alamat lokasi sumur bor/gali
  • koordinat titik sumur bor/gali
  • jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
  • keterangan sumur bor/gali ke-

2. Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah

3. KBLI sesuai dengan pengusahaan air tanah

4. Izin/Dokumen Lingkungan Hidup dan Persetujuan Lingkungan Hidup

5. Surat Persetujuan Studi Kelayakan Penggunaan Air Tanah oleh Kepala PATGTL

6. Laporan Studi Kelayakan Penggunaan Air Tanah

7. Surat Keterangan dari BBWS/BWS (ketersediaan/ketidaktersediaan air permukaan)

8. Surat Keterangan dari PDAM (ketersediaan/ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM)

9. Hasil Konsultasi Publik atas Rencana Penggunaan Air Tanah (untuk kelompok usaha menengah dan besar)

10. Surat Pernyataan Kesanggupan membuat Sumur Resapan/Imbuhan dan/atau Sumur Pantau.

Syarat Teknis :

1. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah (m3/hari)

2. Rencana Peruntukan Penggunaan Air Tanah

3. Gambar Konstruksi Sumur Bor/Gali.

Tanggapan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat

"Sulit" itulah kata singkat yang diucapkan anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, saat ditanya tanggapannya soal proses Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Dia menilai untuk ukuran usaha Mikro dan Kecil, tidak akan dapat dipenuhi oleh pemrakarsa. Bang Imam, panggilan akrabnya mengatakan tidak mungkin UKM mengundang perusahaan bersertifikat atau juru bor bersertifikat untuk membuat sumur.

"Biasanya hanya lobang dibuat oleh orang kampung yang biasa gali sumur. Dan mereka itu seperti dukun air, sudah tahu lokasi dan perkiraan yang ada airnya dan bersih juga," jelas Bang Imam yang tinggal di Bekasi ini.

Bahkan ia menilai, memperhitungkan debit saja UKM tidak akan mampu. Sehingga memperrumit perizinan air tanah.

"Idealnya ESDM sudah membuat SOP baku untuk perizinan air tanah. Sehingga UKM dan Usaha Menengah/Besar hanya perlu mengisi formulir atau dokumen," terang Bang Imam lagi yang sudah 13 tahun menjadi anggota TKPSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane ini.

Mengapa demikian, karena izin air tanah bukanlah perizinan utama dalam OSS. Di oss.go.id, izin air tanah ditempatkan pada kegiatan penunjang atau lebih tepatnya Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Jadi, tidak tepat membuat persyaratan yang rumit dalam izin air tanah.

Namun, dia setuju untuk pembatasan atau penghentian izin air tanah apabila sudah tersedia jaringan air perpipaan atau air permukaan.

"Khusus di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya yang sudah mengalami krisis air tanah, maka saya setuju untuk diarahkan atau diwajibkan untuk pelanggan PDAM atau air permukaan. Jika belum tersedia, UKM dan Menengah/Besar akan diberikan waktu penggunaan air tanah sampai dengan tersedianya jaringan perpipaan PDAM," kata Bang Imam.

Ditempat terpisah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, akan melarang penggunaan air tanah di DKI Jakarta mulai 2030. 

"Kalau semua proyek SPAM ini sudah bisa kita selesaikan sesuai timeline dan bisa mensuplay rakyat DKI Jakarta, maka pada tahun 2030, Pemerintah bisa menyampaikan kepada rakyat untuk stop pakai air tanah," kata Menteri PUPR saat mengikuti penandatanganan fasilitas kredit antara PT Air Bersih Jakarta dengan Sindikasi Kreditur dari Lembaga Perbankan dan Institusi Keuangan.

Proyek yang akan dibangun yaitu, di sisi hulu pembangunan SPAM Regional Jatiluhur I di Bekasi dengan kapasitas 4.000 liter per detik. Kemudian di SPAM Regional Karian-Serpong kapasitas 3.200 liter per detik, dan SPAM Ir. H. Djuanda kapasitas 2.054 liter per detik.

Sementara di sisi hilir DKI Jakarta akan mengoptimalkan SPAM yang sudah ada dan membangun baru untuk mendukung SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong.

Nama : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Panggilan : Bang Imam

Kegiatan :

  1. Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat 2022-2027
  2. Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS Ciliwung Cisadane), Ketua Komisi IV Bidang Pemberdayaan Masyarakat 2018-2023;
  3. Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi Tahun 2014-2021;
  4. Anggota Pokja Sanitasi Kota Bekasi yang menyusun Buku Sanitasi Kota Bekasi 2010.

#BangImamBerbagi #SIPA #IPAT #ESDM #PUPR #PDAM #2023

2 komentar:

  1. Permisi bang, dimana ya saya dapat mencari pedoman yang disediakan oleh PATGTL dalam penulisan studi kelayakannya?

    BalasHapus
  2. langsung koordinasi dengan PATGTL nya sesuai kegiatan usaha

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi