Tampilkan postingan dengan label IMB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IMB. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Februari 2022

Ini Cara Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung Sekolah

Persetujuan Bangunan Gedung sama dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Jakarta (BIB) -
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) dahulunya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat ini PBG diurus secara online di https://simbg.pu.go.id/ yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Biasanya untuk mengurus PBG perlu memakai tenaga pihak ke-3 (Konsultan/Arsitek/IPTB).

Jumat, 22 Oktober 2021

IMB Atau Persetujuan Bangunan Gedung di Jakarta


Berikut ini adalah syarat mengajukan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung di UP PMPTSP tingkat kotamadya di Provinsi DKI Jakarta;

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas materai Rp.10000
  2. Identitas Pemohon;Penanggung Jawab; a) jika usaha perorangan KTP, NPWP, b) jika badan usaha NIB
  3. Surat Kuasa permohonan IMB
  4. Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  6. Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan, dan depan)
  7. Perizinan Yang Dimiliki
  8. IRK berupa hasil ukur surpeyor kadaster berlisensi (SKB)
  9. Lembar pengesahan GPA; a) disetujui arsitek jika bangunan dibawah 3 lantai, b) disetujui IPTB jika bangunan diatas 3 lantai
  10. GPA 2D (DWG) dan GPA 3D (kmz/skp)
  11. Gambar Struktur (jika lebih dari 3 lantai) yang dijamin oleh IPTB
  12. Gambar ME (jika lebih dari 4 lantai) yang dijamin oleh IPTB
  13. Izin Lingkungan (minimal 4 lantai)
  14. Andal Lalin (minimal 4 lantai)
  15. Laporan GPA*

Selasa, 19 Maret 2019

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian PAUD, TK, TKLB, SD, dan SMP

Berikut ini adalah Perwal tentang Pendirian Sekolah di Kota Bekasi :




PERATURAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR 69 TAHUN 2017
 2017
TENTANG

PEDOMAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH,
PENDIDIKAN NONFORMAL DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BEKASI,

Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung program simplifikasi perizinan, serta dalam rangka tertib administrasi, maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun
2013 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah/Madrasah, Pendidikan Nonformal, Informal dan PAUD dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini; 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini.