NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perorangan maupun badan hukum bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing, berdasarkan KBLI.
Nah, untuk memperoleh NIB oleh pelaku usaha perorangan, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut, siapkan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Handphone
Kemudian, silahkan masuk ke link https://oss.go.id/
Berikutnya di kanan atas pilih DAFTAR
Setelah klik DAFTAR, akan muncul pilihan USAHA, pakah USAHA MIKRO DAN KECIL (UMK) atau NON USAHA MIKRO DAN KECIL (NON UMK).
CATATAN :
- untuk UMK Perorangan modal usaha paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan;
- untuk NON UMK (Usaha Menengah) modal usaha diatas Rp.5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah); dan
- untuk NON UMK (Usaha Besar) modal minimal diatas Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Contoh, kita akan memilih usaha UMK dengan modal dibawah Rp.5 miliar.
Klik PILIH UMK
Kemudian pilih kategori :
- Jenis Pelaku Usaha : Perorangan
- Isi Nomor Ponsel (Handphone) : dimulai dari angka 8 (bukan angka nol)
- Masukkan Email : example@gmail.com
- Minta kirim KODE VERIFIKASI apakah melalui Email atau Whatsaap
- Isi KODE VERIFIKASI yang sudah dikirim via Email/Whatsaap
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Buat PASSWORD
- Ulangi PASSWORD anda
- Klik KONFIRMASI
Selanjutnya :
- Isi NOMOR KTP ELEKTRONIK anda
- Isi JENIS KELAMIN
- Isi TANGGAL, BULAN, TAHUN LAHIR
- Tuliskan Alamat (hanya Nama Gedung/Lantai, Nama Jalan dan Nomor)
- Isi PROVINSI
- Isi KABUPATEN/KOTA
- Isi KECAMATAN
- Isi DESA/KELURAHAN
- Klik kolom bahwa saya mengisi informasi dengan benar
- Kemudian klik DAFTAR
Setelah berhasil DAFTAR, maka anda harus kembali membua link https://oss.go.id/ dan :
- Klik MASUK SEKARANG
- Isi NOMOR PONSEL/EMAIL/USER NAME
- Isi PASSWORD
- Masukkan kode captha, misal JAKARTA UTARA
- Kemudian klik MASUK
Lengkapi data anda, seperti mengisi:
- NIK
- NAMA
- JENIS KELAMIN
- NOMOR HANDPHONE
- ALAMAT
- NPWP
- BPJS KETENAGAKERJAAN
- BPJS KESEHATAN
- Klik LANJUT
Mengisi Bidang Usaha :
Isi bidang usaha anda dengan kode KBLI 5 DIGIT.
- Jenis Kegiatan Usaha : UTAMA
- Bidang Usaha : 85132-Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudlatul Athfal
- Ruang Lingkup Kegiatan : Taman Kanak-Kanak (TK)
- Klik LANJUT
Masuk ke DATA USAHA
- Luas Lahan Usaha : 300
- Satuan : m²
- Modal Usaha : 20.000.000
- Klik VERIFIKASI RESIKO
- Muncul : skala usaha adalah mikro dan resiko usaha adalah rendah
- Kegiatan Usaha Ini Sudah Berjalan : Belum/Sudah
- Nama Usaha/Kegiatan : TK ANUGERAH KASIH
- Deskripsi Kegiatan Usaha : isi pilihan pada klik
- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia : 4
- Klik LANJUT
Lengkapi Formulir isian :
- Alamat Usaha (Nama Gedung/Lantai, Nama Jalan dan Nomor
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Kode Pos
- Klik LANJUT
Isi Daftar Produk/Jasa anda :
- Jenis/Produk Jasa : Lainnya
- Jenis/Produk Jasa : TK ANUGERAH KASIH
- Kapasitas : 60/tahun
- Kursi
- Pertanyaan : Apakah anda sudah memiliki SNI? (biasanya untuk produk)
- Apakah anda sudah memiliki SERTIFIKAT HALAL? (biasanya untuk produk)
- Klik LANJUT
Pernyataan Mandiri KKPR
- Contreng kolom
- Klik SIMPAN
- jika masih ada usaha/kegiatan lain, klik TAMBAH PRODUK/JASA
- Klik LANJUT
Kemudian pilih KBLI yang akan di proses Perizinan Berusaha nya.
- Klik KBLI
- Klik PROSES PERIZINAN BERUSAHA
- NIB TERBIT
- CETAK NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
SELESAI
#BangImamBerbagi #NIB #Perorangan #2022
Konsultasi : Bang Imam HP./WA 0813-14-325-400, Email: bangimam.kinali@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi