Tampilkan postingan dengan label BBWS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BBWS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 April 2025

Jumlah DAS Berdasarkan Wilayah Sungai di Seluruh Indonesia Tahun 2025

Peta Wilayah Sungai di Indonesia

Jakarta (BHC) -
Daerah Aliran Sungai atau DAS di Indonesia dikelola banyak oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Lintas Provinsi, dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

Sisanya, DAS banyak diurus oleh Pemerintah Daerah, tapi kurang terurus.

Wilayah Sungai yang dikelola oleh Pusat diantaranya; 5 WS Lintas Negara, 31 WS Lintas Provinsi, dan 28 WS Strategis Nasional yang terbagi kepada 10 BWS/BBWS di Wilayah Sumatera, 9 BBWS di Wilayah Jawa, 5 BWS Wilayah Kalimantan, 3 BWS/BBWS Wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Kemudian 6 BBWS/BWS Wilayah Sulawesi, 2 BWS Wilayah Maluku dan Maluku Utara, serta 3 BWS Wilayah Papua

Selasa, 15 April 2025

Daftar DAS di Wilayah Sulawesi Tahun 2025


Kota Makassar (BHC) -
Wilayah pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Sulawesi terbagi menjadi 22 Wilayah Sungai dengan 6 BWS/BBWS. Selain itu, ada juga Wilayah Sungai yang menjadi kewenangan Provinsi.

Saat ini Wilayah Sulawesi merupakan wilayah rawan banjir. Hal ini akibat dari rusaknya lahan kritis di hulu sungai akibat ulah manusia. 

BBWS selain mengurus DAS, juga mengelola berbagai aspek sumber daya air, seperti bendungan, saluran irigasi, sistem pengendalian banjir, danau, situ, embung, rawa, tambak, air tanah, dan air baku. BBWS/BWS juga berperan penting dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air serta sosialisasi tentang pengurangan sedimentasi ke sungai dan waduk.

Senin, 14 April 2025

Daftar DAS di Wilayah Papua Tahun 2025


Jayapura (BHC) -
Daerah Aliran Sungai atau DAS di Wilayah Papua dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua di Kota Jayapura, BWS Papua Barat di Manokwari dan BWS Papua Merauke di Provinsi Papua Selatan.

Ada 5 Wilayah Sungai di Papua dengan 317 DAS semuanya merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat. 2 dari 5 WS tersebut merupakan Wilayah Sungai Lintas Negara, yaitu WS Mamberamo-Tami-Apauvar dan WS Einlanden-Dikul-Bikuma.

WS Omba adalah Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan WS Kamundan-Sebyar adalah Wilayah Sungai Strategis Nasional. Sementara WS Wapoga-Mimika tercatat sebagai Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota. Hal ini karena penetapannya Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Barat Daya belum dibentuk.

Sabtu, 12 April 2025

Daftar DAS di Bali dan Nusa Tenggara Tahun 2025


Denpasar (BHC) -
Akhir-akhir ini banjir juga sudah mengancam Bali, Mataram, Lombok dan Kupang. Daya tampung dan daya dukung lingkungan sudah tidak lagi dijaga sesuai kondisi alami.

Daerah Aliran Sungai atau DAS yang harusnya harmoni dengan alam sudah rusak, bahkan berubah fungsi, sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya untuk menyerap air saat musim hujan, dan memberikan air bersih saat musim kemarau.

DAS yang rusak harus segera diatasi, agar kita tidak menganggap lagi air sebagai bencana, tetapi anugrah yang diberikan tuhan untuk kehidupan. Air adalah peradaban, air adalah kehidupan dan air untuk kesejahteraan manusia. 

Tanpa air, kita bisa apa?

Jumat, 11 April 2025

Daftar DAS di Wilayah Sungai di Kalimantan Tahun 2025

17 Wilayah Sungai & 256 DAS


Kota Samarinda (BHC) -
Pulau Kalimantan, tidak termasuk Wilayah Malaysia dan Brunai, memiliki 256 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tersebar di 17 Wilayah Sungai pada 5 provinsi. 

DAS di Wilayah Kalimantan merupakan DAS yang luas dan strategis, sebut saja DAS Kapuas dengan luas 100.636 km², DAS Mahakam luas 78.532 km², DAS Barito luas 62.585 km². Dan juga menjadi sungai terpanjang di Indonesia.

Sebut saja Sungai Kapuas panjang 1.143 km, Sungai Mahakam panjang 920 km, Sungai Barito panjang 909 km, dan Sungai Seruyan 350 km.

Kamis, 10 April 2025

DAS Berdasarkan Wilayah Sungai di Pulau Jawa Tahun 2025


Untuk memudahkan perlindungan dan pemeliharaan sungai, Daerah Aliran Sungai atau DAS dipetakan berdasarkan Wilayah Sungai (WS). 

Wilayah Sungai ada yang disebut Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Strategis Nasional dan Wilayah Sungai Lintas Provinsi. Ketiga Wilayah Sungai ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Pulau Jawa memiliki 24 wilayah sungai, terdiri dari 6 WS Lintas Provinsi, 4 WS Strategis Nasional, 11 WS Lintas Kabupaten/Kota, dan 3 WS Di Satu Kabupaten/Kota saja.

Kamis, 27 Maret 2025

DAS di Sumatera Berdasarkan Wilayah Sungai Tahun 2025


Kota Medan (BHC) -
Pulau Sumatera memiliki sungai-sungai yang sangat strategis dan panjang. Ada yang bermuara ke Samudera Hindia Wilayah Barat Sumatera, ada juga yang bermuara ke Wilayah Timur Sumatera.

Wilayah Sungai di Sumatera dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. 

BBWS/BWS di Wilayah Sumatera ada 10, yaitu BWS Sumatera I, BBWS Sumatera II, BWS Sumatera III, BWS Sumatera IV, BWS Sumatera V, BWS Sumatera VI, BWS Sumatera VII, BBWS Sumatera VIII, BWS Bangka Belitung, dan BWS Mesuji Sekampung.

Dari 10 BBWS/BWS tersebut, terdiri dari 23 Wilayah Sungai dan beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS).

Senin, 17 Maret 2025

Daftar DAS di Provinsi Banten Tahun 2025


Kota Serang (BHC) -
Provinsi Banten memiliki atau dilewati oleh beberapa sungai yang masuk kewenangan balai besar wilayah sungai (BBWS) yang menjadi kewenangan pusat.

Seperti BBWS Ciliwung Cisadane dan BBWS Cidanau Ciujung Cidurian.

Ada juga Wilayah Sungai (WS) yang menjadi kewenangan provinsi Banten karena hanya lintas kabupaten/kota di wilayah Banten saja. Sebut saja WS Cibaliung Cisawarna dan WS Ciliman Cibungur berada di bawah Balai PSDA WS Ciliman Cisawarna.

Sungai-sungai besar di wilayah Banten kerap menjadi momok bagi masyarakat sepanjang sungai, yang jika saat musim puncak hujan akan mendatangkan bencana banjir.

Rabu, 22 Februari 2023

Izin Pengusahaan Air Tanah Tahun 2023

 Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat


Kota Bekasi (BIB) -
Izin Pengusahaan Air Tanah dilakukan berdasarkan wilayah sungai (kewenangan pemerintah). Untuk izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai merupakan kewenangan pusat, maka diajukan melalui Kementerian ESDM pada laman https://perizinan.esdm.go.id/ebtke/.

Nah, ada juga izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah provinsi diajukan melalui DPMPTSP Provinsi setempat. Sedangkan untuk izin pengusahaan air tanah wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

SIPA PUSAT (IPAT)

Dahulu perizinan air tanah lebih populer disebut SIPA atau Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah. Saat ini yang kita bahas adalah Perizinan Pengusahaan Air Tanah Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat.

Perizinan Pengusahaan Air Tanah dibagi dalam 2 kategori (seharusnya 3 kategori), yaitu;

  1. Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
  2. Izin Pengusahaan Air Tanah (Baru)

Harusnya sih ada lagi Izin Pengusahaan Air Tanah (Eksisting). Artinya, kegiatan sudah berjalan lama, tetapi belum memiliki Izin Pengusahaan Air (SIPA).

Yuk, kita bahas apa saja yang harus dilakukan dalam proses Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Sabtu, 09 September 2017

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

Aspek Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat & Swasta

Komunitas Peduli Sungai dan Relawan di Komunitas Ciliwung Condet, DKI Jakarta

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 26/KPS/M/2016

TENTANG

POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, 

Menimbang :
a. bahwa pengelolaan sumber daya air antara lain diselenggarakan dengan berlandaskan pada wilayah sungai yang ditetapkan dan pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai;

b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi;

c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi ditetapkan oleh menteri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.

Selasa, 05 September 2017

Kebijakan dan Strategi Pengelolaan SIH3 di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

SIH 3 Untuk Memanen Air Hujan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Peserta Rapat SIH3 Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane di Jakarta, 05 September 2017
Sistem Informasi Hidrologi, Hidrimeteorologi, dan Hidrogeologi adalah salah satu cara pemanfaatan air hujan (memanen air hujan) yang dilakukan dengan menerapkan manajemen pengelolaan antar sektor dan instansi terkait pengelola dan pemakai SIH3.

Agar pengelolaan SIH3 ini lebih optimal dan bermanfaat dibutuhkan data yang lebih akurat, berkesinambungan dan tepat waktu. Hal ini menjadi penting, mengingat sumber daya air, salah satunya SIH3 harus diolah dengan lebih optimal.

Secara nasional, SIH3 dikelola oleh 3 Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Badan Geologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Untuk tingkat Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, secara kelembagaan, pengelolaan SIH3 harus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian bekerja sama juga dengan Stasiun Klimatologi Bogor (Dramaga) dan Stasiun Klimatologi Tangerang Selatan (Pondok Betung), BMKG.

Disamping itu juga harus bekerja sama dengan Subdit Hidrologi dan Tata Lingkungan, Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sabtu, 02 September 2017

DAS Yang Melewati Kabupaten Bekasi

DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum

PETA DAS : Kabupaten Bekasi dilewati 3 DAS besar, yaitu DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum
Kota Cikarang (BIB) - Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dilalui oleh 3 daerah aliran sungai (DAS) utama yang mengalir dari selatan hingga ke utara. Ketiga DAS besar tersebut adalah DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum.

DAS Blencong dan DAS Bekasi masuk menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC). Sedangkan DAS Citarum merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS C). 

Untuk DAS Blencong, hanya melewati 2 kecamatan, yakni Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya. Luas DAS Blencong di Kabupaten Bekasi mencapai 6.094,54 hektar (Ha). Sedangkan luas DAS Bekasi yang melewati Kabupaten Bekasi mencapai 85.104,12 hektar (Ha).

DAS Bekasi sudah termasuk Kali CBL, Subdas Kali Cikarang, Subdas Kali Cileungsi, Subdas Kali Cikeas, dan Subdas Kali Cilemahabang.