Tampilkan postingan dengan label Syarat Pendirian TK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syarat Pendirian TK. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 April 2022

Persyaratan Pendirian PAUD Tahun 2022


PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak-anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Halo...Bunda, yang dimaksud dengan Satuan PAUD atau Sekolah PAUD adalah;

  1. Taman Kanak-Kanak (TK) / Raudlatul Athfal (RA),
  2. Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB),
  3. Kelompok Bermain (KB),
  4. Taman Penitipan Anak (TPA),
  5. Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Selasa, 27 Maret 2018

Syarat Pendirian TK di Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kota Bekasi membuat sejumlah persyaratan untuk mendirikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Bekasi. Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Anak Usia Dini, maka beberapa persyaratan dan sejumlah unsur harus terpenuhi terlebih dahulu.