Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Bang Imam |
- Sekolah Swasta (PAUD, TK, SD, SMP)
- Ruko
- Kantor
- Rumah Makan/Restoran
- Apotik/Toko Obat
- Gudang
- dll (jika luas dibawah 5.000 meter dan ketinggian bangunan dibawah 4 lantai)
Bang Imam |
Jakarta (BIB) - Apabila usaha dan/atau kegiatan Penyimpanan Limbah B3 hanya berupa Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) maka tidak diwajibkan dalam mengurus Rekomendasi Teknis (Remtek) Limbah B3.
Tetapi, memiliki kewajiban untuk mengelola sesuai dengan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 di Pasal 51-53, yaitu :
#BangImamBerbagi #SPPL #Penyimpanan #Limbah #B3 #2023
Sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah yang dimaksud adalah, termasuk :
Yang dimaksud dari sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
Sementara yang dimaksud dengan Sampah Spesifik adalah :
Saya cuma mau menceritakan pengalaman pribadi naik Bus SAN dari Kota Pekanbaru menuju Jakarta.
Berikut pengalaman pribadi saya.
Pertimbangan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
Jakarta (BIB) - Heboh soal pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Bahkan, udara Jakarta sempat dianggap sebagai kota terburuk di dunia. Hal ini tentu salah satunya diakibatkan karena emisi yang keluar dari cerobong perusahaan tidak dikelola dengan baik.
Agar hal ini tidak terjadi, maka Usaha dan/atau Kegiatan pada saat mengajukan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL, AMDAL, DELH, ADENDUM AMDAL, RKL-RPL RINCI) wajib mengajukan Pertimbangan Teknis Emisi (Pertek Emisi) untuk melengkapi terlebih dahulu, sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan.
Persetujuan Teknis Air Limbah ke Badan Air Permukaan
Berikut adalah tahapannya :
A. STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH
Transportasi Publik Cukup Diminati
Bahkan sebentar lagi akan hadir Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Termasuk, puluhan ribu mitra Gojek, Gokar, Grab dan Grabkar serta Maxim.
Ternyata, Kota Pekanbaru sebagai ikukota Provinsi Riau juga sudah tersedia transportasi publiknya, namanya "Trans Metro Pekanbaru".
Pelita Air terbang dari CGK-PKU (PP) tiap hari 2 kali. Satu pemberangkatan pagi hari dan satu pemberangkatan lainnya sore hari.
Industri Menengah Rendah dengan Resiko Menengah Rendah Berbasis Produksi dengan Pembangunan Sarana dan Prasarana perlu membuat Dokumen UKL-UPL atau tepatnya Formulir UKL-UPL. Termasuk mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Air Limbah (apabila melakukan pembuangan air limbah).
Dalam Formulir UKL-UPL akan dipaparkan rincian usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan beserta dampaknya.
Rincian dibuat berurutan secara sistematis, mulai dari kegiatan tahap pra konstruksi, konstruksi, tahap operasional dan tahap pasca operasi.