Tampilkan postingan dengan label UKL-UPL Standar Spesifik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UKL-UPL Standar Spesifik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 September 2023

Formulir UKL-UPL Industri Berbasis Produksi

Industri Menengah Rendah dengan Resiko Menengah Rendah Berbasis Produksi dengan Pembangunan Sarana dan Prasarana perlu membuat Dokumen UKL-UPL atau tepatnya Formulir UKL-UPL. Termasuk mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Air Limbah (apabila melakukan pembuangan air limbah).

Dalam Formulir UKL-UPL akan dipaparkan rincian usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan beserta dampaknya.

Rincian dibuat berurutan secara sistematis, mulai dari kegiatan tahap pra konstruksi, konstruksi, tahap operasional dan tahap pasca operasi.

Contoh Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Pembangunan Rumah Sejahtera Tapak (RST)


Dokumen Lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Rumah Sejahtera Tapak (RST) dengan UKL-UPL.

KODE KBLI :

  • 68111 : Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

Berikut ini adalah contok Formulir UKL-UPL RST nya :

Senin, 11 September 2023

Contoh Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Perdagangan, Jasa, dan Pariwisata Yang Membutuhkan Sarana dan Prasarana


Berikut ini Contoh Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Perdagangan, Jasa dan Pariwisata Yang Membutuhkan Sarana dan Prasarana :

KBLI :

  • 93231 : Wisata Agro
  • 91021 : Museum Yang Dikelola Pemerintah
  • 91022 : Museum Yang Dikelola Swasta
  • 93221 : Pemandian Alam
  • 93224 : Wisata Pantai
  • 93239 : Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
  • 49425 : Angkutan Darat Wisata
  • 55193 : Vila
  • 55120 : Hotel Melati
  • 55110 : Hotel Bintang
  • 55194 : Apartemen Hotel
  • 56101 : Restoran

Kamis, 13 Januari 2022

Tata Cara Pemeriksaan Formulir UKL-UPL, Standar Spesifik UKL-UPL dan Formulir UKL-UPL Standar Tahun 2022

Bagaimanasih tata cara pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar???

Berikut Tahapan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL tahun 2022 :

1. Penerimaan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar

Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar diperiksa oleh;

  • Instansi Lingkungan Hidup Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH Provinsi), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (DLH Kabupaten/Kota), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau secara langsung.