Selasa, 19 September 2023

Pertek Air Limbah

 Persetujuan Teknis Air Limbah ke Badan Air Permukaan


Jakarta (BIB) - Persetujuan Teknis atau Pertek Air Limbah yang akan dibuang ke Badan Air Permukaan dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu memiliki standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah hasil produksi, baku mutu air limbah domestik, standar kompetensi sumber daya manusia, dan memiliki sistem manajemen lingkungan pengelolaan pembuangan air limbah ke badan air permukaan.

Berikut adalah tahapannya :

A. STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH

A.1. Baku Mutu Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan Berbasis Produksi Pembangunan Sarana dan Prasarana

Baku Mutu Air Limbah Berbasis Produksi Pembangunan Sarana dan Prasarana

 

No

Parameter

Satuan

Kadar Paling Tinggi

1

Temperatur

CÂș

40

2

Zat Padat Larut (TDS)

mg/L

4.000

3

Zat Padat Suspensi (TSS)

mg/L

400

4

pH

-

6,0-9,0

5

Besi Terlarut (Fe)

mg/L

10

6

Mangan Terlarut (Mn)

mg/L

5

7

Barium (Ba)

mg/L

3

8

Tembaga (Cu)

mg/L

3

9

Seng (Zn)

mg/L

10

10

Krom Heksavalen (Cr⁶⁺)

mg/L

0,5

11

Krom Total (Cr)

mg/L

1

12

Cadmium (Cd)

mg/L

0,1

13

Air Raksa (Hg)

mg/L

0,005

14

Timbal (Pb)

mg/L

1

15

Stanum (Sn)

mg/L

3

16

Arsen (As)

mg/L

0,5

17

Selenium (Se)

mg/L

0,5

18

Nikel (Ni)

mg/L

0,5

19

Kobalt (Co)

mg/L

0,6

20

Sianida (CN)

mg/L

0,5

21

Sulfida (H₂S)

mg/L

1

22

Fluorida (F)

mg/L

3

23

Klorin bebas (Cl₂)

mg/L

2

24

Amonia-Nitrogen (NH₃⁻N)

mg/L

10

25

Nitrat (NO₃⁻N)

mg/L

30

26

Nitrit (NO₂⁻N)

mg/L

3

27

Total Nitrogen

mg/L

60

28

BOD₅

mg/L

150

29

COD

mg/L

300

30

Senyawa aktif biru metilen

mg/L

10

31

Fenol

mg/L

1

32

Minyak & Lemak

mg/L

20

33

Total Bakteri Kaliform

mg/L

10.000

2. Baku Mutu Air Limbah Domestik

Baku Mutu Air Limbah Domestik

 

No

Parameter

Satuan

Kadar Paling Tinggi

1

pH

-

6-9

2

BOD

mg/L

30

3

COD

mg/L

100

4

TSS

mg/L

30

5

Minyak Lemak

mg/L

5

6

Amoniak

mg/L

10

7

Total Caliform

Jumlah/100 mL

3000

8

Debit

L/orang/hari

100

 

3. Kewajiban

  • memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan;
  • memiliki unit pengolahan dan saluran air limbah kedap air;
  • memiliki alat ukur debit/atau yang setara;
  • memiliki sistem tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah;
  • melakukan pemantauan air limbah setiap 1 (satu) bulan sekali dan badan air 6 (enam) bulan sekali;
  • melakukan pemantauan pH dan debit harian;
  • menyampaikan laporan secara lisan dan secara tertulis jika terjadi keadaan darurat; dan
  • melakukan penanggulangan Pencemaran Air dan pemulihan Mutu Air jika terjadi Pencemaran Air.

4. Larangan

  1. membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuangan;
  2. mengencerkan Air Limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan; dan
  3. membuang Air Limbah di luar titik penataan.

B. STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

  1. memiliki penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; dan/atau
  2. memiliki penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah.

C. SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN

Melakukan Sistem Manajemen Lingkungan dengan tahapan :

1. Perencanaan

  • menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air;
  • menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air;
  • memastikan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Air;
  • memastikan adanya struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Air;
  • menetapkan tanggung jawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai;
  • menentukan aspek menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air;
  • identifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penataan menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air;
  • menentukan resiko dan peluang yang perlu ditangani;
  • merencanakan untuk mengambil aksi menangani resiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; dan/atau
  • menetapkan sasaran kebijakan pengendalian Pencemaran Air, menentukan indikator dan proses untuk mencapainya.

2. Pelaksanaan

  • menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air;
  • menentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Air;
  • menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses yang dibutuhkan untuk komunikasi internal dan eksternal;
  • memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi;
  • menetapkan, menerapkan, dan mengendalikan proses pengendalian operasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air; dan
  • menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. 

3. Pemeriksaan

  • memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air;
  • mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penataan menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air;
  • melakukan internal audit secara berkala; dan
  • mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan.

4. Tindakan

  • melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan
  • melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.

Kegiatan Pertek untuk Dokumen UKL-UPL & AMDAL.

#BangImamBerbagi #Pertek #AirLimbah #UKLUPL #AMDAL #SPPL #2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi