Persetujuan Teknis Air Limbah ke Badan Air Permukaan
Berikut adalah tahapannya :
A. STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH
A.1. Baku Mutu Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan Berbasis Produksi Pembangunan Sarana dan Prasarana
Baku Mutu Air
Limbah Berbasis Produksi Pembangunan Sarana dan Prasarana
No |
Parameter |
Satuan |
Kadar Paling Tinggi |
1 |
Temperatur |
CÂș |
40 |
2 |
Zat
Padat Larut (TDS) |
mg/L |
4.000 |
3 |
Zat
Padat Suspensi (TSS) |
mg/L |
400 |
4 |
pH |
- |
6,0-9,0 |
5 |
Besi
Terlarut (Fe) |
mg/L |
10 |
6 |
Mangan
Terlarut (Mn) |
mg/L |
5 |
7 |
Barium
(Ba) |
mg/L |
3 |
8 |
Tembaga
(Cu) |
mg/L |
3 |
9 |
Seng
(Zn) |
mg/L |
10 |
10 |
Krom
Heksavalen (Cr⁶⁺) |
mg/L |
0,5 |
11 |
Krom
Total (Cr) |
mg/L |
1 |
12 |
Cadmium
(Cd) |
mg/L |
0,1 |
13 |
Air
Raksa (Hg) |
mg/L |
0,005 |
14 |
Timbal
(Pb) |
mg/L |
1 |
15 |
Stanum
(Sn) |
mg/L |
3 |
16 |
Arsen
(As) |
mg/L |
0,5 |
17 |
Selenium
(Se) |
mg/L |
0,5 |
18 |
Nikel
(Ni) |
mg/L |
0,5 |
19 |
Kobalt
(Co) |
mg/L |
0,6 |
20 |
Sianida
(CN) |
mg/L |
0,5 |
21 |
Sulfida
(H₂S) |
mg/L |
1 |
22 |
Fluorida
(F) |
mg/L |
3 |
23 |
Klorin
bebas (Cl₂) |
mg/L |
2 |
24 |
Amonia-Nitrogen
(NH₃⁻N) |
mg/L |
10 |
25 |
Nitrat
(NO₃⁻N) |
mg/L |
30 |
26 |
Nitrit
(NO₂⁻N) |
mg/L |
3 |
27 |
Total
Nitrogen |
mg/L |
60 |
28 |
BOD₅ |
mg/L |
150 |
29 |
COD |
mg/L |
300 |
30 |
Senyawa
aktif biru metilen |
mg/L |
10 |
31 |
Fenol |
mg/L |
1 |
32 |
Minyak
& Lemak |
mg/L |
20 |
33 |
Total
Bakteri Kaliform |
mg/L |
10.000 |
2. Baku Mutu Air Limbah Domestik
Baku Mutu Air
Limbah Domestik
No |
Parameter |
Satuan |
Kadar Paling Tinggi |
1 |
pH |
- |
6-9 |
2 |
BOD |
mg/L |
30 |
3 |
COD |
mg/L |
100 |
4 |
TSS |
mg/L |
30 |
5 |
Minyak
Lemak |
mg/L |
5 |
6 |
Amoniak |
mg/L |
10 |
7 |
Total
Caliform |
Jumlah/100 mL |
3000 |
8 |
Debit |
L/orang/hari |
100 |
3. Kewajiban
- memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan;
- memiliki unit pengolahan dan saluran air limbah kedap air;
- memiliki alat ukur debit/atau yang setara;
- memiliki sistem tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah;
- melakukan pemantauan air limbah setiap 1 (satu) bulan sekali dan badan air 6 (enam) bulan sekali;
- melakukan pemantauan pH dan debit harian;
- menyampaikan laporan secara lisan dan secara tertulis jika terjadi keadaan darurat; dan
- melakukan penanggulangan Pencemaran Air dan pemulihan Mutu Air jika terjadi Pencemaran Air.
4. Larangan
- membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuangan;
- mengencerkan Air Limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan; dan
- membuang Air Limbah di luar titik penataan.
B. STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
- memiliki penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; dan/atau
- memiliki penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah.
C. SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
Melakukan Sistem Manajemen Lingkungan dengan tahapan :
1. Perencanaan
- menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air;
- menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air;
- memastikan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Air;
- memastikan adanya struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Air;
- menetapkan tanggung jawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai;
- menentukan aspek menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air;
- identifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penataan menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air;
- menentukan resiko dan peluang yang perlu ditangani;
- merencanakan untuk mengambil aksi menangani resiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; dan/atau
- menetapkan sasaran kebijakan pengendalian Pencemaran Air, menentukan indikator dan proses untuk mencapainya.
2. Pelaksanaan
- menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air;
- menentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Air;
- menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses yang dibutuhkan untuk komunikasi internal dan eksternal;
- memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi;
- menetapkan, menerapkan, dan mengendalikan proses pengendalian operasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air; dan
- menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan.
3. Pemeriksaan
- memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air;
- mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penataan menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air;
- melakukan internal audit secara berkala; dan
- mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan.
4. Tindakan
- melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan
- melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.
Kegiatan Pertek untuk Dokumen UKL-UPL & AMDAL.
#BangImamBerbagi #Pertek #AirLimbah #UKLUPL #AMDAL #SPPL #2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi