Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 September 2023

Linieritas Guru Dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka Tahun 2023


Kota Bekasi (BIB) - Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka Tahun 2022.

A. BEBAN KERJA GURU

Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut;
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik;
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Jumat, 15 April 2022

Ini Linearitas Bidang Studi PPG SMK/MAK Tahun 2022

48 Program Keahlian


Jakarta (BIB) -
Bagi guru mata pelajaran kejuruan (produktif) jenjang SMK/MAK, kompetensi atau jruusan yang linear dengan program studi D4/SI adalah sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK.

Berikut ini Tabel 1.1. Linearitas Kualifikasi D4/S1 Dengan Bidang Studi PPG Tahun 2022;

Linearitas Kualifikasi D4/S1 Dengan Bidang Studi PPG SMK/MAK Tahun 2022

Kamis, 14 April 2022

Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD?


Tambun (BIB) - Guru atau Pendidik dapat dikatakan profesional setelah memiliki sertifikat pendidik dan minimal memiliki pendidikan sarjana atau diploma empat (S1/D4).

Sekalipun sudah memiliki sertifkat pendidik, maka belum otomatis seorang guru bisa mengajar dimana saja, tergantung kompetensi yang dimiliki dan mata pelajaran yang diampu.

Berikut ini Tabel 1.1. Linearitas kualifikasi S1/D4 dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022;

GURU MATA PELAJARAN UMUM SD/MI 

Senin, 30 November 2020

Cara Guru Mendapatkan Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Guru)


Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Jadi pengertiannya Guru Profesional = Guru Yang Memiliki Sertifikat Pendidik !!!

Yoi...kita tidak usah lama-lama mendebat soal guru profesional ya, mari kita jelaskan tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat didapatkan oleh guru setelah mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Tujuan Sertifikasi Guru sebenanrya selain cap "Guru Profesional" yang digelarnya juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau saat ini lebih populer dengan istilah LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan).

Apa saja syarat agar guru dapat mengikuti Program PPG Dalam Jabatan?

Minggu, 18 September 2016

69.259 Guru Mengikuti Sertifikasi Tahun 2016

Dimulai Oktober di 15 Perguruan Tinggi

Jakarta (BIB) - Sebanyak 15 perguruan tinggi ditetapkan menjadi penyelenggara program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sesuai Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). 

Selanjutnya, ke-15 perguruan tinggi tersebut akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyelenggarakan program sertifikasi guru melalui PLPG pada tahun 2016.

Kamis, 21 April 2016

Sertifikasi Guru Memang Harus Gratis


Ini Pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
DIREKTORAT JENDERAL 
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jl. Jenderal Sudirman, Gedung D, Lantai 11, Senayan, Jakarta 10270
Telp/Fax. (021) 57955141

Nomor : 04501/B/GT/2016
Lampiran : -
Perihal : Sertifikasi Guru

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
2. Kepala LPMP Se Indonesia

Sabtu, 23 Januari 2016

Hasil UKG Rendah, Guru Akan Mendapat Pelatihan Mei 2016

Jakarta (BIB) - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pelatihan guru akan diselenggarakan pada Mei mendatang.

"Pelatihan guru akan dilangsungkan pada Mei mendatang. Terdapat tiga jenis pelatihan yaitu tatap muka, dalam jaringan dan campuran," ujar Sumarna, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Lelaki yang kerap disapa Pranata itu menambahkan pelatihan tatap muka akan diberikan kepada 400.000 guru, sementara pelatihan dalam jaringan atau online diberikan kepada 1,9 juta guru, dan sekitar 600.000 guru diberikan pelatihan campuran yang mengkombinasikan pelatihan tatap muka dan dalam jaringan.

Kamis, 24 September 2015

Uji Kompetensi Guru (UKG) Bertujuan Untuk Identifikasi Kelemahan Guru Dalam Penguasaan Kompetensi Pedagogik dan Profesional

Soal 192 Buah & Waktu 120 Menit



Jakarta (BIB) - Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada Nopember 2015 ini dimaksudkan untuk mengukur akademis dan kemampuan guru dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru. UKG lebih bertujuan untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan pemetaan penguasaan guru terhadap kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Pelaksanaan UKG lebih difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional tersebut. UKG juga dimaksudkan sebagai dasar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK)

Jadi tidak dimaksudkan untuk memotong dan menghentikan tunjangan profesional guru.

Pelaksanaan UKG dilakukan bagi guru PNS dan Non PNS dengan jumlah soal yang diujikan mencapai 192 soal dengan waktu 120 menit (2 jam). Soal akan berbeda pada setiap guru, tergantung dari sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Hasil UKG ini menjadi tolak ukur dalam pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta untuk memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap guru.

Acuan UKG berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang UKG.

Senin, 17 Agustus 2015

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Jakarta (BIB) - Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Bagi guru Non PNS agar tetap mendapatkan hak tunjangan sertifikasi guru maka guru Non PNS harus mempertahankan beban kerja pada tempat dia mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu. Selanjutnya agar dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam, maka guru dapat diberikan tugas mengajar di sekolah atau madrasah lain baik di negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang dimapu.

Apabila tidak juga dapat memenuhi kekurangan beban kerja, guru Non PNS bisa menjadi guru bina/pamong pada sekolah penddiikan terbuka.

Atau dapat juga mengajar pada program Paket A, Paket B dan Paket C di PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di sekitarnya.

Jumat, 06 Maret 2015

Belum S1 Hingga Akhir 2015, Dipecat Jadi Guru !!!

Semua Tunjangan Guru Baik PNS dan Non PNS Akan Dihentikan, Kecuali Bagi Guru Yang Sudah Berusia 50 Tahun Keatas, Golongan IV/a atau Setara Angka Kredit dan Inpassing Untuk Non PNS dan Pengalaman Mengajar Minimal 20 Tahun

Jakarta (BIB) - Satu lagi ancaman serius untuk guru, pemecatan bagi yang belum sarjana (S1) hingga akhir tahun 2015. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 82 Ayat (2), "Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini."

UUGD sendiri mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2005. Dengan demikian bahwa batas waktu guru untuk menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan gelar sarjana, maksimal per 31 Desember 2015 ini.

Aturan soal pengetatan dan syarat kualifikasi guru harus minimal sarjana (S1) juga dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, terutama dalam Pasal 63 Ayat (1), yang bunyinya sebagai berikut, "Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan,".

PP Guru ini kemudian memberikan ancaman berupa penghentian berbagai tunjangan yang selama ini diterima oleh guru dari Pemerintah.

Selanjutnya dalam Pasal 65 huruf d pada PP Guru juga disebutkan, bahwa "Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi."

Jumat, 13 Februari 2015

Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015

500 Ribu Guru Belum Sertifikasi

Kota Bekasi (BIB) - Sertifikasi Guru akan dilaksanakan pada tahun 2015. Untuk dapat memperoleh "Sertifikat Pendidik" mulai tahun 2015 ini, guru yang sudah memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Padahal diawal proses sertifikasi guru, proses dilakukan dengan penilaian portofolio. Namun, pada tahun 2009 proses pelaksanaan sertifikasi guru berubah pola dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru lulusan S1 Kependidikan dan Non Kependidikan. Tahun 2011 kembali diubah menjadi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Sebenarnya perbedaan antara proses 2007, 2009, 2011 dan 2015 ini hanya terletak pada proses rekruitmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menegaskan bahwa sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005 harus sudah seelsai hingga akhir 2015.

Kamis, 05 Februari 2015

SERTIFIKASI GURU DI MADRASAH


PROSEDUR

1). Pola Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014 berdasarkan Petunjuk teknis sertifikasi guru Kemenag tahun 2014 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011, Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
  1. Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara langsung (PSPL)
  2. Portofolio (PF)
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PKPG)
  4. Pendidikan Profesi Guru (PPG)
2). Pola Sertifikasi kecuali untuk PPG yang diatur oleh Kemenag secra terpisah

Jumat, 09 Januari 2015

Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus ???

Rp. 70 Triliun Biaya Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015


Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan semua guru harus memiliki sertifikat pendidik. 

Dari amanat tersebut pada Pasal 15 disebutkan semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Isu atas penghapusan TPP/TPG mulai 1 Januari 2015 itu beredar lewat media sosial dan BBM atau SMS antar guru. Banyak guru yang resah karenanya.

Isi pesan SMS atau BBM itu antara lain menyebutkan "Penghapusan TPP/TPG berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 251/SKB/2015".

Dalam rumor, di SKB itu dijelaskan tunjangan sertifikasi guru akan dicabut mulai 1 Januari 2015 dan digantikan menjadi "Tunjangan Kesejahteraan" yang besarnya dihitung sesuai dengan golongan guru PNS yang bersangkutan.

Di rumor itu juga dijelaskan soal skema penghapusan tunjangan sertifikasi guru dan metode pergantian perhitungan tunjangan kesejahteraan berdasarkan golongan PNS.

Misalnya untuk golongan II/a atau II/b mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3 juta per bulan. Golongan II/c dan II/d mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3,5 juta per bulan.

Begitu juga seterusnya untuk golongan III/a dan III/b mendapatkan uang tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 4 juta per bulan.

Selanjutnya untuk golongan III/c dan III/d sebesar Rp. 4,5 juta per bulan, golongan IV/a dan IV/b sebesar Rp. 5 juta dan IV/c serta IV/d mendapatkan TPP sebesar Rp. 6 juta per bulan.

Uang tunjangan kesejahteraan tersebut akan ditransfer bersamaan dengan gaji pokok setiap bulan.