- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik;
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Jumat, 22 September 2023
Linieritas Guru Dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka Tahun 2023
Jumat, 15 April 2022
Ini Linearitas Bidang Studi PPG SMK/MAK Tahun 2022
48 Program Keahlian
Jakarta (BIB) - Bagi guru mata pelajaran kejuruan (produktif) jenjang SMK/MAK, kompetensi atau jruusan yang linear dengan program studi D4/SI adalah sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK.
Berikut ini Tabel 1.1. Linearitas Kualifikasi D4/S1 Dengan Bidang Studi PPG Tahun 2022;
Linearitas Kualifikasi D4/S1 Dengan Bidang Studi PPG SMK/MAK Tahun 2022
Kamis, 14 April 2022
Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD?
GURU MATA PELAJARAN UMUM SD/MI
Senin, 30 November 2020
Cara Guru Mendapatkan Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Guru)
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Jadi pengertiannya Guru Profesional = Guru Yang Memiliki Sertifikat Pendidik !!!
Yoi...kita tidak usah lama-lama mendebat soal guru profesional ya, mari kita jelaskan tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat didapatkan oleh guru setelah mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Tujuan Sertifikasi Guru sebenanrya selain cap "Guru Profesional" yang digelarnya juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau saat ini lebih populer dengan istilah LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan).
Apa saja syarat agar guru dapat mengikuti Program PPG Dalam Jabatan?
Minggu, 18 September 2016
69.259 Guru Mengikuti Sertifikasi Tahun 2016
Kamis, 21 April 2016
Sertifikasi Guru Memang Harus Gratis
Ini Pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
2. Kepala LPMP Se Indonesia
Sabtu, 23 Januari 2016
Hasil UKG Rendah, Guru Akan Mendapat Pelatihan Mei 2016
Kamis, 24 September 2015
Uji Kompetensi Guru (UKG) Bertujuan Untuk Identifikasi Kelemahan Guru Dalam Penguasaan Kompetensi Pedagogik dan Profesional
Jakarta (BIB) - Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada Nopember 2015 ini dimaksudkan untuk mengukur akademis dan kemampuan guru dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru. UKG lebih bertujuan untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan pemetaan penguasaan guru terhadap kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Pelaksanaan UKG lebih difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional tersebut. UKG juga dimaksudkan sebagai dasar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK)
Jadi tidak dimaksudkan untuk memotong dan menghentikan tunjangan profesional guru.
Pelaksanaan UKG dilakukan bagi guru PNS dan Non PNS dengan jumlah soal yang diujikan mencapai 192 soal dengan waktu 120 menit (2 jam). Soal akan berbeda pada setiap guru, tergantung dari sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.
Hasil UKG ini menjadi tolak ukur dalam pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta untuk memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap guru.
Acuan UKG berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang UKG.
Senin, 17 Agustus 2015
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS
Bagi guru Non PNS agar tetap mendapatkan hak tunjangan sertifikasi guru maka guru Non PNS harus mempertahankan beban kerja pada tempat dia mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu. Selanjutnya agar dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam, maka guru dapat diberikan tugas mengajar di sekolah atau madrasah lain baik di negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang dimapu.
Apabila tidak juga dapat memenuhi kekurangan beban kerja, guru Non PNS bisa menjadi guru bina/pamong pada sekolah penddiikan terbuka.
Atau dapat juga mengajar pada program Paket A, Paket B dan Paket C di PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di sekitarnya.
Jumat, 06 Maret 2015
Belum S1 Hingga Akhir 2015, Dipecat Jadi Guru !!!
Jumat, 13 Februari 2015
Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015
Kamis, 05 Februari 2015
SERTIFIKASI GURU DI MADRASAH
PROSEDUR
1). Pola Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014 berdasarkan Petunjuk teknis sertifikasi guru Kemenag tahun 2014 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011, Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
- Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara langsung (PSPL)
- Portofolio (PF)
- Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PKPG)
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Jumat, 09 Januari 2015
Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus ???
Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan semua guru harus memiliki sertifikat pendidik.
Dari amanat tersebut pada Pasal 15 disebutkan semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Isu atas penghapusan TPP/TPG mulai 1 Januari 2015 itu beredar lewat media sosial dan BBM atau SMS antar guru. Banyak guru yang resah karenanya.
Isi pesan SMS atau BBM itu antara lain menyebutkan "Penghapusan TPP/TPG berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 251/SKB/2015".
Dalam rumor, di SKB itu dijelaskan tunjangan sertifikasi guru akan dicabut mulai 1 Januari 2015 dan digantikan menjadi "Tunjangan Kesejahteraan" yang besarnya dihitung sesuai dengan golongan guru PNS yang bersangkutan.
Di rumor itu juga dijelaskan soal skema penghapusan tunjangan sertifikasi guru dan metode pergantian perhitungan tunjangan kesejahteraan berdasarkan golongan PNS.
Misalnya untuk golongan II/a atau II/b mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3 juta per bulan. Golongan II/c dan II/d mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3,5 juta per bulan.
Begitu juga seterusnya untuk golongan III/a dan III/b mendapatkan uang tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 4 juta per bulan.
Selanjutnya untuk golongan III/c dan III/d sebesar Rp. 4,5 juta per bulan, golongan IV/a dan IV/b sebesar Rp. 5 juta dan IV/c serta IV/d mendapatkan TPP sebesar Rp. 6 juta per bulan.
Uang tunjangan kesejahteraan tersebut akan ditransfer bersamaan dengan gaji pokok setiap bulan.