Tampilkan postingan dengan label Formulir UKL-UPL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Formulir UKL-UPL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 September 2023

Pertek Emisi

Pertimbangan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi


Jakarta (BIB) - Heboh soal pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Bahkan, udara Jakarta sempat dianggap sebagai kota terburuk di dunia. Hal ini tentu salah satunya diakibatkan karena emisi yang keluar dari cerobong perusahaan tidak dikelola dengan baik.

Agar hal ini tidak terjadi, maka Usaha dan/atau Kegiatan pada saat mengajukan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL, AMDAL, DELH, ADENDUM AMDAL, RKL-RPL RINCI) wajib mengajukan Pertimbangan Teknis Emisi (Pertek Emisi) untuk melengkapi terlebih dahulu, sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan.

Pertek Air Limbah

 Persetujuan Teknis Air Limbah ke Badan Air Permukaan


Jakarta (BIB) - Persetujuan Teknis atau Pertek Air Limbah yang akan dibuang ke Badan Air Permukaan dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu memiliki standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah hasil produksi, baku mutu air limbah domestik, standar kompetensi sumber daya manusia, dan memiliki sistem manajemen lingkungan pengelolaan pembuangan air limbah ke badan air permukaan.

Berikut adalah tahapannya :

A. STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH

Selasa, 12 September 2023

Formulir UKL-UPL Industri Berbasis Produksi

Industri Menengah Rendah dengan Resiko Menengah Rendah Berbasis Produksi dengan Pembangunan Sarana dan Prasarana perlu membuat Dokumen UKL-UPL atau tepatnya Formulir UKL-UPL. Termasuk mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Air Limbah (apabila melakukan pembuangan air limbah).

Dalam Formulir UKL-UPL akan dipaparkan rincian usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan beserta dampaknya.

Rincian dibuat berurutan secara sistematis, mulai dari kegiatan tahap pra konstruksi, konstruksi, tahap operasional dan tahap pasca operasi.

Contoh Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Pembangunan Rumah Sejahtera Tapak (RST)


Dokumen Lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Rumah Sejahtera Tapak (RST) dengan UKL-UPL.

KODE KBLI :

  • 68111 : Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

Berikut ini adalah contok Formulir UKL-UPL RST nya :

Senin, 11 September 2023

Contoh Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Perdagangan, Jasa, dan Pariwisata Yang Membutuhkan Sarana dan Prasarana


Berikut ini Contoh Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Perdagangan, Jasa dan Pariwisata Yang Membutuhkan Sarana dan Prasarana :

KBLI :

  • 93231 : Wisata Agro
  • 91021 : Museum Yang Dikelola Pemerintah
  • 91022 : Museum Yang Dikelola Swasta
  • 93221 : Pemandian Alam
  • 93224 : Wisata Pantai
  • 93239 : Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
  • 49425 : Angkutan Darat Wisata
  • 55193 : Vila
  • 55120 : Hotel Melati
  • 55110 : Hotel Bintang
  • 55194 : Apartemen Hotel
  • 56101 : Restoran

Kamis, 13 Januari 2022

Tata Cara Pemeriksaan Formulir UKL-UPL, Standar Spesifik UKL-UPL dan Formulir UKL-UPL Standar Tahun 2022

Bagaimanasih tata cara pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar???

Berikut Tahapan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL tahun 2022 :

1. Penerimaan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar

Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar diperiksa oleh;

  • Instansi Lingkungan Hidup Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH Provinsi), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (DLH Kabupaten/Kota), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau secara langsung.

Senin, 03 Januari 2022

Cara Membuat Dokumen Formulir UKL-UPL Tahun 2022


Jakarta (BIB) - Setidaknya untuk membuat Dokumen UKL-UPL (Dokumen Lingkungan) harus terdiri dari a) identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, b) deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan dan c) dampak lingkungan yang ditimbulkan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Berikutnya d) membuat surat pernyataan, e) daftar pustaka, dan f) daftar lampiran.

BACA JUGA :

1. Cara Membuat Formulir Kerangka Acuan (KA) Andal Tahun 2022

2. Cara Membuat Izin Operasional Sekolah di OSS-RBA Tahun 2022

Berikut ini akan dijelaskan pedoman pengisian formulir UKL-UPL tahun 2022 :