Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
1. Pemrakarsa membuat Rencana Kegiatan
2. Proses Penapisan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan di AmdalNet (Hasil Penapisan akan terkirim ke TUK sesuai Kewenangan)
3. Membuat Tim Penyusun lalu Mempublikasi Pengumuman dan menerima SPT
4. Penyusun Menyusun Formulir UKL-UPL dan Matriks UKL-UPL
5. Pemrakarsa summit Formulir UKL-UPL ke Tim Pemeriksa
6. Kepala Sekretariat TUK melakukan Assignment PJM dan Validator
7. PJM atau Substansi melakukan Pemeriksaan Berkas Administrasi Formulir UKL-UPL
8. Tim Pemeriksa Menilai Substansi Formulir UKL-UPL
9. PJM Mengunggah PKPH yang telah ditanda tangan oleh Pengampu Kewenangan
Sumber : AmdalNet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi