Senin, 03 Februari 2025

UKL-UPL 2025

 


Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

1. Pemrakarsa membuat Rencana Kegiatan

2. Proses Penapisan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan di AmdalNet (Hasil Penapisan akan terkirim ke TUK sesuai Kewenangan)

3. Membuat Tim Penyusun lalu Mempublikasi Pengumuman dan menerima SPT

4. Penyusun Menyusun Formulir UKL-UPL dan Matriks UKL-UPL

5. Pemrakarsa summit Formulir UKL-UPL ke Tim Pemeriksa

6. Kepala Sekretariat TUK melakukan Assignment PJM dan Validator

7. PJM atau Substansi melakukan Pemeriksaan Berkas Administrasi Formulir UKL-UPL 

8. Tim Pemeriksa Menilai Substansi Formulir UKL-UPL

9. PJM Mengunggah PKPH yang telah ditanda tangan oleh Pengampu Kewenangan

Sumber : AmdalNet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi