Sabtu, 07 Maret 2015

Standar Nasional PAUD

Perbedaan antara Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2009 adalah terletak pada kriteria standar yaitu Permendikbud 137/2014 dibentuk dalam 8 standar nasional sedangkan pada Permendikbud 58/2009 terbentuk pada pemahaman 4 standar nasional PAUD

Guru PAUD TK Pertiwi VIII Bekasi, foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN-PAUD) atau biasa disebut sebagai STANDAR PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah pernah menerbitkan Standar PAUD pada tahun 2009 yaitu Permendikbud Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

Perbedaan yang mencolok pada kedua aturan tersebut adalah, bahwa dalam Permendikbud 58 Tahun 2009, Standar PAUD terdiri dari 4 kriteria, yaitu; 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan, 2) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Standar Isi, Proses, dan Penilaian serta 4) Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan.

Sementara pada Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, standar di tingkatkan menjadi 8 kriteria, yaitu:
  1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Penilaian
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana
  7. Standar Pengelolaan
  8. Standar Pembiayaan
Standar Nasional PAUD tersebut menjadi acuan dalam pengembangan, impelementasi dan evaluasi Kurikulum PAUD sesuai dengan Permendikbud 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD.

Fungsi dari Standar PAUD adalah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD Bermutu, Selain itu, Standar Nasional PAUD juga berfungsi sebagai acuan setiap satuan, lembaga dan program PAUD dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Disamping itu, Standar Nasional PAUD juga berfungsi sebagai dasar penjaminan mutu PAUD.

Tujuan Standar Nasional PAUD

Ada 3 tujuan pokok diterbitkannya aturan soal Standar Nasional PAUD, diantaranya adalah, untuk:
  1. melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
  2. mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
  3. mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.
Namun, untuk dapat mengikuti perkembangan selanjutnya, maka tujuan pokok Standar Nasional PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

I. STPPA

STPPA adalah Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, merupakan acuan dalam mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

STPPA merupakan acuan utama dalam pengembangan Kurikulum 2013 PAUD.

Untuk melihat hasil dari STPPA, maka dalam akhir penilaian perkembangan layanan anak harus dibuatkan kompetensi dasar yang mengacu kepada Kompetensi Inti.

Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan perkembangan anak yang dapat dilihat pada rentang usia tertentu, termasuk didalamnya seperti pertambahan berat dan tinggi badan, yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak.

Metode pemantauan dalam perkembangan kondisi kesehatan dan gizi dapat dipantau dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan berupa, Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB (Berat Badan/Tinggi Badan), dan alat ukur lingkar kepala.

Aspek dari perkembangan tingkat pencapaian pertumbuhan anak harus mencakup pada integrasi dari aspke nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.

Aspek perkembangan ini bisa dilihat melalui perubahan prilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik anak dengan lingkungan yang membentuk dengan melihat peningkatan secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.

Kata kunci untuk mendapatkan pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal, maka dibutuhkan keterlibatan orang tua, orang dewasa dan akses layanan PAUD yang bermutu.

Dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, tahap perkembangan anak dapat dibagi dalam 3 kelompok umur, yaitu :
  1. Tahap Usia Lahir 0-2 Tahun (TPA): terdiri atas kelompok usia lahir sampai 3 bulan, 3-6 bulan, 6-9 bulan, 9-12 bulan, 12-18 bulan, dan 18-24 bulan.
  2. Tahap Usia 2-4 Tahun (KB): terdiri atas kelompok usia 2-3 tahun dan 3-4 tahun.
  3. Tahap Uisa 4-6 Tahun (TK/RA): terdiri atas kelompok usia 4-5 tahun dan 5-6 tahun.    
II. STANDAR ISI

Lingkup materi Standar Isi pada Standar Nasional PAUD meliputi program yang harus disajikan dalam bentuk tema dan sub tema. Dalam penyusunan tema dan sub tema, harus disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak dan budaya lokal.

Kegiatan pengembangan tema dan sub tema dapat dilakukan dengan cara metode bermain dan pembiasaan baik di kelas maupun di luar kelas.

Dalam menyusun tema dan sub tema, sebaiknya unsur yang harus dikembangkan adalah leboh kepada aspek nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, dan kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.

a. Nilai Agama dan Moral

Penilaian terhadap perkembangan unsur Nilai Agama dan Moral dapat dilakukan dengan melihat kemampuan anak dalam mengenal nilai agama yang di anutnya baik Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Selain itu pengembangan nilai agama dan moral juga dapat dilihat dari anak dengan mengerjakan ibadah, berprilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati dan toleran terhadap agama orang lain.

b. Fisik-Motorik

Untuk melihat tingkat perkembangan fisik-motorik anak, dapat dilihat melalui:
  • motorik kasar : mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan.
  • motorik halus : mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk.
  • kesehatan dan prilaku keselamatan : mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemmapuan berprilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya. 
c. Kognitif

Perkembangan kognitif anak dapat dilihat dari berbagai faktor, diantaranya:
  1. belajar dan pemecahan masalah : mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan dan pengalaman pada konteks yang baru.
  2. berfikir logis : yaitu mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat.
  3. berpikir simbolik : mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mamu merefresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.
d. Bahasa

Pencapaian kemampuan terhadap bahasa dapat dilihat dari:
  • memahami bahasa reseptif : mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan.
  • mengekspresikan bahasa : mencakup kemmapuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide dan keinginan dalam bentuk coretan.
  • keaksaraan : mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan huruf serta memahami kata dalam cerita. 
e. Sosial-Emosional

Pencapaian anak dalam bentuk sosial-emosional dapat dilihat dari :
  1. kesadaran diri : terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaikan diri dengan orang lain.
  2. rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain : mencakup kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggungjawab atas prilakunya untuk kebaikan sesama.
  3. prilaku sosial : mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain, bersikap kooperatif, toleran, dan berprilaku sopan.
f. Seni

Pencapaian perkembangan anak terhadap seni dapat dilihat, melalui :
  • kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri
  • kemampuan berimajinasi dengan gerakan
  • kemampuan bermain musik
  • kemampuan bermain drama
  • dan kemampuan beragam seni lainnya seperti seni lukis, seni rupa, kerajinan
  • mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama.
III. STANDAR PROSES

Pada pasal 11 Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, yang mencakup standar proses pembelajaran untuk PAUD mencakup 4 hal, yaitu :
  1. perencanaan pembelajaran
  2. pelaksanaan pembelajaran
  3. evaluasi pembelajaran, dan
  4. pengawasan pembelajaran.
bersambung ....

(bang imam)

#StandarNasionalPAUD #TK #RA #BA #TPA #KB #SPS

Berita terkait : 
Muatan Kurikulum 2013 PAUD
Kurikulum 2013 PAUD
Aturan Pendirian PAUD

BACA JUGA :
1. Standar Nasional Guru PAUD
2. Standar Nasional Kompetensi Pedagogik Guru PAUD

...anda membutuhkan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 kirimkan email, nanti admin kami akan membalasnya, terima kasih

23 komentar:

  1. syukron Bang Imam atas postingannya

    BalasHapus
  2. tolong kirimi salinan permendikbud no 137 th 2014 yg komplit pak.. mubarokzaki88@gmail.com

    ditunggu secepatnya ya... ,makasih pak sebelumnya. . .

    BalasHapus
  3. Mohon bisa dikirim juga ke saya salinan permendikbud no 137 th 2015. nizar.taruna80@gmail.com

    BalasHapus
  4. Bisakah mengirimkan salinan Permendikbud no. 137 tahun 2014 dengan lengkap ke email.. thonikartikamegasari@gmail.com.. Bantuan Anda akan sangat berguna untuk kami.. Terimakasih banyak...

    BalasHapus
  5. terimakasih, blognya banyak membantu saya

    BalasHapus
  6. sambungan blognya kemana ya bang?

    ilmunya sangat berguna untuk saya, jadi penasaran dengan sambungannya :)

    BalasHapus
  7. Mohon kitim lnjutannya pa..mks pa

    BalasHapus
  8. Bermanfaat sekali pa..
    Mohon minta lnjutannya pa..kirim.lewat email ya pa..mks

    BalasHapus
  9. Maaf pak, bisa kirim salinan lengkap permendikbud no 137 th 2014 ke juwairiah.agustina01102018@gmail.com. makasih

    BalasHapus
  10. Terima kasih ilmunya.. mohon dikirim ke email mislahiprob@gmail.com

    BalasHapus
  11. Saya sabgat membutuhkan materi lengkap

    BalasHapus
  12. Terimakasih,sangat informatif sekali,, bisa minta kirim salinannya pak amilanima98@gmail.com

    BalasHapus
  13. Sangat membantu fan terimakasih

    BalasHapus
  14. Tolong kirim hubungan perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi dalam standar proses STTPA

    BalasHapus
  15. Tolong kirim hubungan perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi dalam standar proses STTPA

    BalasHapus
  16. Analisis menurut permendikbud 137 Tahun 2004 tentang standar nasional pendidikan anak usia dini!

    BalasHapus
  17. Analisis menurut permendikbud 137 Tahun 2004 tentang standar nasional pendidikan anak usia dini!

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi