Tampilkan postingan dengan label Perubahan Persetujuan Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perubahan Persetujuan Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Oktober 2021

Kapan Perubahan Persetujuan Lingkungan

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dapat Menyebabkan Amdal Baru!


Kota Bekasi (BIB) -
Banyak yang bertanya, kegiatan apa saja yang menyebabkan perubahan Persetujuan Lingkungan?

BACA JUGA : Izin Sekolah di OSS

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, salah satu anggota Tim Komisi Penilai Amdal di Kota Bekasi, menguraikan beberapa hal akan terjadi perubahan persetujuan lingkungan.

AMDAL TETAP, UKL-UPL TETAP

Apabila ada perubahan usaha dan/atau kegiatan tetapi tidak perlu membuat Amdal Baru, Adendum Amdal dan RKL-RPL atau UKL-UPL baru, maka perubahan usaha dan/atau kegiatan jika hanya 6 (enam) hal dibawah ini, yaitu:

  1. Perubahan Identitas Penanggung Jawab,
  2. Penambahan Wilayah Administrasi Pemerintahan,
  3. Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan,
  4. Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki,
  5. Penciutan/Pengurangan Luas areal Usaha dan/atau Kegiatan,
  6. Perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan berdasarkan hasil analisis resiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.