Tampilkan postingan dengan label Adendum Andal & RKL-RPL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adendum Andal & RKL-RPL. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Januari 2022

Adendum Amdal, RKL-RPL Tahun 2022


Kota Bekasi (BIB) - Pata tahun 2022 ini, dokumen adendum Amdal, RKL-RPL dibagi atas 3 kategori, yaitu 1) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe A, b) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe B, dan c) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe C.

Berikut ini ulasan Dokumen Andal, RKL-RPL tiap kategori;

I. Adendum Andal, RKL-RPL Tipe A

Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL masuk Kategori Tipe A, apabila;

  • untuk tambahan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak DPH sebelumnya;
  • tambahan usaha dan/atau kegiatan berpotensi merubah pengelolaan lingkungan hidup atau rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan; atau
  • tambahan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah di kaji dalam Dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama.
Apa saja informasi Dokumen Andal, RKL-RPL Tipe A?

Selasa, 19 Oktober 2021

Kapan Perubahan Persetujuan Lingkungan

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dapat Menyebabkan Amdal Baru!


Kota Bekasi (BIB) -
Banyak yang bertanya, kegiatan apa saja yang menyebabkan perubahan Persetujuan Lingkungan?

BACA JUGA : Izin Sekolah di OSS

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, salah satu anggota Tim Komisi Penilai Amdal di Kota Bekasi, menguraikan beberapa hal akan terjadi perubahan persetujuan lingkungan.

AMDAL TETAP, UKL-UPL TETAP

Apabila ada perubahan usaha dan/atau kegiatan tetapi tidak perlu membuat Amdal Baru, Adendum Amdal dan RKL-RPL atau UKL-UPL baru, maka perubahan usaha dan/atau kegiatan jika hanya 6 (enam) hal dibawah ini, yaitu:

  1. Perubahan Identitas Penanggung Jawab,
  2. Penambahan Wilayah Administrasi Pemerintahan,
  3. Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan,
  4. Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki,
  5. Penciutan/Pengurangan Luas areal Usaha dan/atau Kegiatan,
  6. Perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan berdasarkan hasil analisis resiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.