Minggu, 14 Agustus 2022

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Komisi Penilai Amdal Reborn

Sudah Tahu Belum Apa itu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup?

Dahulu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ini hampir mirip dengan Komisi Penilai Amdal. Perbedaannya adalah, jika Komisi Penilai Amdal diisi oleh 3 unsur, yaitu (1) KLHK/Dinas Lingkungan Hidup Daera, (2) Wakil Masyarakat Yang Berpotensi Terkena Dampak, dan (3) Organisasi Lingkungan Hidup (LSM/ORMAS/Perguruan Tinggi).

Nah, saat ini Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup diisi oleh (1) Pemerintah Pusat/KLHK, (2) Pemerintah Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Daerah, dan (3) Ahli Bersertifikat.

Berikut ini informasi tentang Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai transformasi dari Komisi Penilai Amdal :

I. Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Pasal 38

(1) Menteri membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

(2) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Mneteri dalam:

a. membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

b. melakukan sertifikasi ahli;

c. menyusun daftar kumpulan ahli bersertifikat;

d. menyediakan sistem informasi uji kelayakan yang merupakan bagian dari sistem informasi dokumen lingkungan hidup;

e. melakukan pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan

f. melakukan monitoring dan evaluasi uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Pasal 39

(1) Struktur organisasi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

a. dewan pengarah;

b. ketua lembaga;

c. sekretaris lembaga;

d. kepala divisi; dan

e. anggota.

(2) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. ketua dewan pengarah, yang dijabat oleh Menteri; dan

b. anggota dewan pengarah, dengan persyaratan:

1. memiliki kredibilitas, integritas, berwawasan luas, dan mandiri;

2. tidak mempunyai hubungan finansial dengan pengusul Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan

3. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pengusul Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

(3) Ketua lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Sekretaris lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh:

a. pejabat tinggi pratama yang membidangi Amdal; dan

b. pejabat yang setara yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit 3 (tiga) tahun.

(5) Kepala divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. kepala divisi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

b. kepala divisi sertifikasi dan kapasitas Kompetensi;

c. kepala divisi sistem informasi uji kelayakan; dan

d. kepala divisi monitoring dan evaluasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

(6) Kepala divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijabat oleh pejabat administrator atau pejabat fungsional yang setara yang ditunjuk Menteri.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup bertanggung jawab kepada dewan pengarah.

Pasal 41

Ketentuan mengenai tugas dari struktur organisasi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

.....................................................................................................................................................................

STRUKTUR ORGANISASI

LEMBAGA UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

1. Dewan pengarah Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan wewenang meliputi:

a. memberikan arahan kepada Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup terkait kebijakan pelaksanaan uji kelayakan Amdal; dan

b. memberikan arahan pelaksanaan tugas Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

2. Ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan wewenang meliputi:

a. menerbitkan rekomendasi pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang dimohonkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota;

b. menerbitkan rekomendasi tanda ahli bersertifikat berdasarkan hasil penilaian dewan penilaia;

c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan menugaskan kepala divisi monitoring dan evaluasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

d. menerbitkan rekomendasi tindak lanjut pembinaan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan

e. melakukan koordinasi dengan Menteri dan dewan pengarah terhadap tugas dan fungsi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

3. Sekretaris Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan wewenang meliputi:

a. membantu tugas ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam memberikan rekomendasi pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang dimohonkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota;

b. membantu tugas ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalm menyusun rumusan rekomendasi tanda ahli bersertifikat;

c. menyusun rumusan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

d. membantu tugas ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam melakukan koordinasi dengan Menteri dan dewan pengarah terhadap tugas dan fungsi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan

e. menyiapkan daftar kumpulan ahli bersertifikat.

4. Kepala divisi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup terdiri atas:

a. Kepala divisi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan wewenang meliputi:

1) menyiapkan form telaahan terhadap kelengkapan administrasi persyaratan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

2) melakukan penelaahan terhadap kelengkapan administrasi persyaratan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

3) merumuskan konsep rekomendasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk disampaikan kepada ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan

4) merumuskan konsep pengembalian kelengkapan administrasi persyaratan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

b. Kepala divisi sertifikasi dan kapasitas Kompetensi mempunyai tugas dan wewenang meliputi:

1) menyiapkan form telaahan terhadap kelengkapan administrasi persyaratan tanda ahli bersertifikat;

2) membantu dewan penilai dalam melakukan telaahan administrasi persyaratan tanda ahli bersertifikat;

3) merumuskan konsep rekomendasi penerbitan tanda ahli bersertifikat untuk disampaikan kepada ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan

4) merumuskan konsep pengembalian kelengkapan administrasi persyaratan tanda ahli bersertifikat.

c. Kepala divisi sistem informasi uji kelayakan mempunyai tugas dan wewenang meliputi:

1) menyiapkan pengembangan sistem informasi dokumen lingkungan hidup terkait penilaian Amdal dan uji kelayakan;

2) memantau dan memastikan terlaksananya proses input data dan informasi terkait penilaian Amdal dan uji kelayakan yang dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

3) memantau dan memastikan terlaksananya pengembangan sistem informasi dokumen lingkungan hidup terkait penilaian Amdal dan uji kelayakan serta melaporkan perkembangannya kepada ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

4) melakukan koordinasi dengan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup terhadap validitas data dan informasi penilaian Amdal dan uji kelayakan yang telah diinput ke dalam sistem informasi dokumen lingkungan hidup; dan

5) melakukan koordinasi dengan lintas divisi dalam Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup terkait pemanfaatan data dan informasi dalam sistem informasi dokumen lingkungan hidup untuk digunakan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi serta kegiatan lainnya.

d. Kepala divisi monitoring dan evaluasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan wewenang meliputi:

1) menyiapkan mekanisme kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

2) melakukan evaluasi kinerja terhadap Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah dibentuk;

3) merumuskan dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kinerja Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup serta menyampaikan kepada ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

4) merumuskan konsep pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan

5) melakukan pembinaan terhadap Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. 

#BangImamBerbagi 

#LembagaUjiKelayakanLingkunganHidup

#TimUjiKelayakanLingkunganHidup

#2022

Sumber : PermenLHK Nomor 18 Tahun 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi