Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Formulir UKL-UPL) diajukan oleh Pelaku Usaha bersamaan dengan Persetujuan Teknis (Pertek) apabila dipersyaratkan.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badang Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuat 2 kategori Dokumen UKL-UPL, yaitu;
1. Formulir UKL-UPL Standar Spesifik : formatnya sudah disediakan oleh AmdalNet
2. Formulir UKL-UPL Standar : formatnya sesuai dengan PP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Formulir UKL-UPL menjadi salah satu Perizinan Dasar dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Ada 3 perizinan dasar sebelum mengajukan Perizinan Berusaha, yaitu;
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- PL (Persetujuan Lingkungan) berupa SPPL, UKL-UPL, Amdal
- PBG dan SLF (Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi)
Penerbitan Izin Persyaratan Dasar sesuai kewenangannya dapat dilakukan oleh;
- Lembaga OSS
- Lembaga OSS atas Nama Menteri/Kepala Lembaga
- Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur
- Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota
- Administrator KEK
- Kepala KPBPB
Formulir UKL-UPL dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan 2 tahapan, yaitu;
1. Pemeriksaan Administrasi (Kebenaran Dokumen = 1 hari)
Pemeriksaan administrasi berupa;
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan Rencana Tata Ruang (RTR)
b. persetujuan awal terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan
c. persetujuan teknis (Pertek) jika dipersyaratkan
d. kesesuaian isi Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan UKL-UPL Standar dengan Pedoman Pengisian.
Jika Pemeriksaan Administrasi sudah dinyatakan Benar maka dilanjutkan ke Pemeriksaan Substansi.
Namun, jika pemeriksaan Formulir UKL-UPL Tidak Benar maka Dokumen Formulir UKL-UPL dikembalikan kepada Pelaku Usaha.
Pelaku Usaha diberikan Waktu 1 hari untuk memperbaiki Dokumen Formulir UKL-UPL. Jika dalam waktu perbaikan tidak dilakukan oleh Pelaku Usaha, maka Sistem OSS akan menolak Permohonan PL Formulir UKL-UPL dengan memberikan Alasan Penolakan.
Pemeriksaan Administrasi Formulir UKL-UPL Tingkat Resiko Menengah Rendah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS.
2. Pemeriksaan Substansi
Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Tingkat Resiko Menengah Tinggi dan Resiko Tinggi dilakukan paling lama 3 hari oleh KLH/BPLH/Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sedangkan Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL Standar Resiko Menengah Tinggi dan Tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari.
Jika Pemeriksaan Persetujuan Teknis (Pertek) dilakukan bersamaan dengan Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL maka diberikan waktu paling lama 15 hari.
Jika ada Penolakan, maka Sistem OSS menerbitkan Penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Pemeriksaan Administrasi dan Pemeriksaan Substansi atas Formulir UKL-UPL Standar Spesifik.
Dan jika dinyatakan sudah benar, maka diterbitkan PKPLH dalam jangka waktu paling lama 2 hari.
Jika masih ada perbaikan, maka Pelaku Usaha diberikan waktu paling lama selama 5 hari. Hasil Perbaikan akan menerbitkan Persetujuan/Penolakan PKPLH paling lama 2 hari.
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan, Pelaku Usaha belum melakukan perbaikan dokumen atau perbaikan dokumen tidak sesuai standar yang dipersyaratkan, maka Sistem OSS akan menolak disertai dengan alasan penolakan.
#FormulirUKL-UPL #ResikoRendah #MenengahRendah #MenengahTinggi #Tinggi #PL #2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi