Senin, 05 Januari 2026

UKL-UPL 2026

Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Formulir UKL-UPL) diajukan oleh Pelaku Usaha bersamaan dengan Persetujuan Teknis (Pertek) apabila dipersyaratkan.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badang Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuat 2 kategori Dokumen UKL-UPL, yaitu;

1. Formulir UKL-UPL Standar Spesifik : formatnya sudah disediakan oleh AmdalNet

2. Formulir UKL-UPL Standar : formatnya sesuai dengan PP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Formulir UKL-UPL menjadi salah satu Perizinan Dasar dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. 

Ada 3 perizinan dasar sebelum mengajukan Perizinan Berusaha, yaitu;

  1. KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  2. PL (Persetujuan Lingkungan) berupa SPPL, UKL-UPL, Amdal
  3. PBG dan SLF (Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi)

Penerbitan Izin Persyaratan Dasar sesuai kewenangannya dapat dilakukan oleh;

  • Lembaga OSS
  • Lembaga OSS atas Nama Menteri/Kepala Lembaga
  • Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur
  • Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota
  • Administrator KEK
  • Kepala KPBPB

Formulir UKL-UPL dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan 2 tahapan, yaitu;

1. Pemeriksaan Administrasi (Kebenaran Dokumen = 1 hari)

Pemeriksaan administrasi berupa;

a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan Rencana Tata Ruang (RTR)

b. persetujuan awal terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan

c. persetujuan teknis (Pertek) jika dipersyaratkan

d. kesesuaian isi Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan UKL-UPL Standar dengan Pedoman Pengisian.

Jika Pemeriksaan Administrasi sudah dinyatakan Benar maka dilanjutkan ke Pemeriksaan Substansi.

Namun, jika pemeriksaan Formulir UKL-UPL Tidak Benar maka Dokumen Formulir UKL-UPL dikembalikan kepada Pelaku Usaha.

Pelaku Usaha diberikan Waktu 1 hari untuk memperbaiki Dokumen Formulir UKL-UPL. Jika dalam waktu perbaikan tidak dilakukan oleh Pelaku Usaha, maka Sistem OSS akan menolak Permohonan PL Formulir UKL-UPL dengan memberikan Alasan Penolakan.

Pemeriksaan Administrasi Formulir UKL-UPL Tingkat Resiko Menengah Rendah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS.

2. Pemeriksaan Substansi

Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Tingkat Resiko Menengah Tinggi dan Resiko Tinggi dilakukan paling lama 3 hari oleh KLH/BPLH/Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sedangkan Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL Standar Resiko Menengah Tinggi dan Tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari.

Jika Pemeriksaan Persetujuan Teknis (Pertek) dilakukan bersamaan dengan Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL maka diberikan waktu paling lama 15 hari.

Jika ada Penolakan, maka Sistem OSS menerbitkan Penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Pemeriksaan Administrasi dan Pemeriksaan Substansi atas Formulir UKL-UPL Standar Spesifik.

Dan jika dinyatakan sudah benar, maka diterbitkan PKPLH dalam jangka waktu paling lama 2 hari.

Jika masih ada perbaikan, maka Pelaku Usaha diberikan waktu paling lama selama 5 hari. Hasil Perbaikan akan menerbitkan Persetujuan/Penolakan PKPLH paling lama 2 hari.

Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan, Pelaku Usaha belum melakukan perbaikan dokumen atau perbaikan dokumen tidak sesuai standar yang dipersyaratkan, maka Sistem OSS akan menolak disertai dengan alasan penolakan.

#FormulirUKL-UPL #ResikoRendah #MenengahRendah #MenengahTinggi #Tinggi #PL #2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi