Berikut ini adalah Perwal tentang Pendirian Sekolah di Kota Bekasi :
PERATURAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR 69 TAHUN 2017
2017
TENTANG
PEDOMAN PENDIRIAN SATUAN
PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH,
PENDIDIKAN NONFORMAL DAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
WALIKOTA BEKASI,
Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung program simplifikasi perizinan, serta dalam
rangka tertib administrasi, maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun
2013 tentang Pedoman Pendirian Satuan
Pendidikan Jenjang Sekolah/Madrasah, Pendidikan
Nonformal, Informal dan PAUD dipandang perlu untuk
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat
ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini.