Tampilkan postingan dengan label TKLB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TKLB. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Januari 2026

TKLB di Indonesia Tahun 2026

147 TKLB


Kota Surabaya (BHC) -
Jumlah layanan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia per 19 Januari 2026 mencapai 2.429 SLB. Dan tidak semua menyelenggarakan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB).

Hanya 147 SLB yang menyelenggarakan layanan mulai dari pendidikan anak usia dini. Sehingga hanya 147 itulah yang masuk kategori TKLB.

Saat ini tidak ada secara spesifik yang menyelenggarakan khusus pada jenjang TKLB. Rata-rata sudah terintegrasi dengan SLB yang khusus menyelenggarakan TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMLB.

Sebetulnya banyak layanan pendidikan anak usia dini pada pendidikan khusus. Namun, umumnya mengajukan perizinan pada pendidikan non formal dan informal. Karena saat ini, Taman Kanak-Kanak (TK) masuk kategori pendidikan formal, maka diintegrasikan pada SLB.

Selasa, 19 Maret 2019

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian PAUD, TK, TKLB, SD, dan SMP

Berikut ini adalah Perwal tentang Pendirian Sekolah di Kota Bekasi :




PERATURAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR 69 TAHUN 2017
 2017
TENTANG

PEDOMAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH,
PENDIDIKAN NONFORMAL DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BEKASI,

Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung program simplifikasi perizinan, serta dalam rangka tertib administrasi, maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun
2013 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah/Madrasah, Pendidikan Nonformal, Informal dan PAUD dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini; 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini.