Minggu, 31 Juli 2022

Izin Pendirian Sekolah SMP/SMA/SMK Swasta di DKI Jakarta Tahun 2022

KBLI BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2022

 

No

KBLI

Jenjang

1

85122

Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta

2

85220

Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta

3

85240

Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta

 

Sumber : oss.go.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan proses perizinan pendirian sekolah swasta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Sistem dilakukan melalui online, yaitu ke laman JakEvo.

Sebelum melakukan proses pengurusan secara teknis di JakEvo, terlebih dahulu menyelesaikan proses perizinan berusaha secara online di oss.go.id.

Selain itu, beberapa persyaratan dasar terlebih dahulu wajib dilalui, diantaranya;

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di DKI Jakarta mengikuti Perda Zonasi;
  • Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF), apabila bangunan masih dalam perencanaan harus dimulai dengan Persetujuan Gambar Perencanaan Arsitek (GPA).

Persyaratan Izin Pendirian Sekolah di DKI Jakarta Tahun 2022;

  1. Identitas Penanggung Jawab (scan KTP/Paspor);
  2. NPWP Penanggung Jawab (scan NPWP);
  3. NPWP Badan Hukum (scan NPWP Yayasan);
  4. Akta Pendirian Yayasan (scan Akta Yayasan);
  5. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan (scan SK Kemenkum HAM);
  6. Akta Perubahan Yayasan (jika ada);
  7. SK Pengesahan Akta Perubahan;
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  9. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan (scan asli);
  10. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko/rumah kantor atau pada lahan yang bermasalah (scan asli);
  11. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30 (scan asli);
  12. Analisa Dampak Lalu Lintas apabila berada di jalan arteri primer maupun sekunder (scan asli);
  13. Tanda Daftar Yayasan (scan asli);
  14. Proposal Teknis, yang meliputi;
Sedangkan Proposal Teknis Pendirian Sekolah Swasta Jenjang SMP/SMA/SMK di DKI Jakarta adalah;

Proposal Teknis Izin Operasional Sekolah Swasta di Jakarta Tahun 2022

 

No

Dokumen

1

Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m² (dua meter persegi) x jumlah peserta didik

2

Memiliki rasio kelas 1:20 (satu berbanding dua puluh)

3

Memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan tenaga pesuruh 1 (satu) orang

4

Memiliki Program Kerja Sekolah Tahunan dan 4 (empat) tahunan

5

Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 5 (lima) kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, gudang, sarana olahraga, tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dan standar minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan

7

Tersedia 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran dan untuk daerah khusus tersedia 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran

8

Tersedia guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D4 sebanyak 70% dan separoh dari keseluruhan guru telah memiliki sertifikat pendidik

9

Tersedia guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D4 dan telah memiliki sertifikat pendidikan masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dan Kepala Sekolah berpendidikan S1 atau D4 dan telah memiliki sertifikat pendidik

10

Tersedia satu orang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap guru dan staf kependidikan lainnya serta tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru

11

Pertimbangan atau alasan pendirian sekolah dari Yayasan/Badan Hukum

12

Program Kerja Sekolah

13

Program Kerja Yayasan/Badan Hukum untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang

14

Surat Pernyataan Kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum

15

Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah

16

Denah Gedung Sekolah

17

Surat Keputusan Yayasan/Badan Hukum mengenai pengangkatan kepala sekolah

18

Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah

19

Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (fotocopy)

20

Daftar Nama Personalia sekolah dan uraian tugasnya

21

Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang

22

Daftar peserta didik terbaru

23

Daftar inventaris sekolah

24

Tata tertib sekolah

25

Jadwal mata pelajaran

26

Foto copy Akta Pendirian

27

Surat Keterangan Domisili Yayasan

28

Susunan Pengurus Yayasan

29

Instrument Evaluasi dan Monitoring


#BangImamBerbagi #IOP #SMP #SMA #SMK #Jakarta #2022

Konsultasi : Bang Imam HP./WA 0813-14-325-400

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi