KBLI BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN 2022
No |
KBLI |
Jenjang |
1 |
85122 |
Pendidikan
Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta |
2 |
85220 |
Pendidikan
Menengah/Aliyah Swasta |
3 |
85240 |
Pendidikan
Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta |
Sumber : oss.go.id
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan proses perizinan pendirian sekolah swasta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Sistem dilakukan melalui online, yaitu ke laman JakEvo.
Sebelum melakukan proses pengurusan secara teknis di JakEvo, terlebih dahulu menyelesaikan proses perizinan berusaha secara online di oss.go.id.
Selain itu, beberapa persyaratan dasar terlebih dahulu wajib dilalui, diantaranya;
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di DKI Jakarta mengikuti Perda Zonasi;
- Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF), apabila bangunan masih dalam perencanaan harus dimulai dengan Persetujuan Gambar Perencanaan Arsitek (GPA).
Persyaratan Izin Pendirian Sekolah di DKI Jakarta Tahun 2022;
- Identitas Penanggung Jawab (scan KTP/Paspor);
- NPWP Penanggung Jawab (scan NPWP);
- NPWP Badan Hukum (scan NPWP Yayasan);
- Akta Pendirian Yayasan (scan Akta Yayasan);
- SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan (scan SK Kemenkum HAM);
- Akta Perubahan Yayasan (jika ada);
- SK Pengesahan Akta Perubahan;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan (scan asli);
- Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko/rumah kantor atau pada lahan yang bermasalah (scan asli);
- Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30 (scan asli);
- Analisa Dampak Lalu Lintas apabila berada di jalan arteri primer maupun sekunder (scan asli);
- Tanda Daftar Yayasan (scan asli);
- Proposal Teknis, yang meliputi;
Proposal Teknis Izin
Operasional Sekolah Swasta di Jakarta Tahun 2022
No |
Dokumen |
1 |
Memiliki
luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m² (dua meter persegi)
x jumlah peserta didik |
2 |
Memiliki
rasio kelas 1:20 (satu berbanding dua puluh) |
3 |
Memiliki
petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan tenaga pesuruh 1
(satu) orang |
4 |
Memiliki
Program Kerja Sekolah Tahunan dan 4 (empat) tahunan |
5 |
Memiliki
ruang kelas sekurang-kurangnya 5 (lima) kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan,
ruang Kepala Sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, gudang, sarana olahraga,
tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dan standar minimal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan |
6 |
Memiliki
rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan |
7 |
Tersedia
1 orang guru untuk setiap mata pelajaran dan untuk daerah khusus tersedia 1
orang guru untuk setiap mata pelajaran |
8 |
Tersedia
guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D4 sebanyak 70% dan separoh dari
keseluruhan guru telah memiliki sertifikat pendidik |
9 |
Tersedia
guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D4 dan telah memiliki sertifikat
pendidikan masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA,
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dan Kepala Sekolah berpendidikan S1 atau
D4 dan telah memiliki sertifikat pendidik |
10 |
Tersedia
satu orang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap guru dan
staf kependidikan lainnya serta tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah
dari ruang guru |
11 |
Pertimbangan
atau alasan pendirian sekolah dari Yayasan/Badan Hukum |
12 |
Program
Kerja Sekolah |
13 |
Program
Kerja Yayasan/Badan Hukum untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang |
14 |
Surat Pernyataan
Kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum |
15 |
Struktur
Organisasi Yayasan dan Sekolah |
16 |
Denah Gedung
Sekolah |
17 |
Surat Keputusan
Yayasan/Badan Hukum mengenai pengangkatan kepala sekolah |
18 |
Daftar Riwayat
Hidup Kepala Sekolah |
19 |
Ijazah Kepala
Sekolah dan Guru (fotocopy) |
20 |
Daftar Nama
Personalia sekolah dan uraian tugasnya |
21 |
Memiliki
peserta didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang |
22 |
Daftar peserta
didik terbaru |
23 |
Daftar inventaris
sekolah |
24 |
Tata tertib
sekolah |
25 |
Jadwal mata
pelajaran |
26 |
Foto copy
Akta Pendirian |
27 |
Surat Keterangan
Domisili Yayasan |
28 |
Susunan
Pengurus Yayasan |
29 |
Instrument
Evaluasi dan Monitoring |
#BangImamBerbagi #IOP #SMP #SMA #SMK #Jakarta #2022
Konsultasi : Bang Imam HP./WA 0813-14-325-400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi