Tampilkan postingan dengan label Izin Pendirian Madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Pendirian Madrasah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Agustus 2025

Dari Mana Memulai Izin Pendirian Sekolah atau Madrasah Tahun 2025 ?

Saya ingin membangun sekolah atau madrasah, mulai dari Mana ????

Ini pertanyaan yang banyak disampaikan kepada saya selaku konsultan pendidikan. Ok, kita sama-sama belajar ya. 

Untuk membangun atau membuat sekolah atau madrasah itu membutuhkan persyaratan, baik persyaratan umum maupun persyaratan teknis.

PERSYARATAN UMUM 

Secara umum, tentu kita sudah mengetahui hal-hal yang dibutuhkan untuk operasional sekolah atau amdrasah. Secara umum persyaratan yang wajib ada adalah sesuai dengan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)/Madrasah.

Apa saya, standar yang dimaksud, yaitu : 

  1. Standar Kompetensi Lulusan;
  2. Standar Isi;
  3. Standar Proses;
  4. Standar Penilaian Pendidikan;
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  6. Standar Sarana dan Prasarana;
  7. Standar Pengelolaan;
  8. Stnadar Pembiayaan;

Artinya, semua yang diatas ada standarisasinya mulai dari guru, tenaga kependidikan, bangunan, sarana, prasarana, pengelolaan hingga biaya yang dibutuhkan.

Tentang Standar Nasional Pendidikan/Madrasah akan kita bahas secara terpisah, karena saat ini sistem selalu berubah dan disesuaikan dengan kondisi jaman dan kebutuhan di masyarakat.

Selasa, 05 Maret 2024

Ingin Mendirikan Sekolah/Madrasah Tahun 2024?

Bang Imam
Dsikon 25% Periode Maret 2024

Ingin Mendirikan Sekolah/Madrasah Swasta di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya), percayakan kepada PT Bilqis Haura Consultant.

PT Haura Bolqis Consultant membantu anda mengurus Perizinan Sekolah/Madrasah, mulai dari;

1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  • Taman Kanak-Kanak (TK)
  • Raudlatul Athfal (RA)
  • Kelompok Bermain (KB)
  • Taman Penitipan Anak (TPA)
  • Satuan PAUD Sejenis (SPS)

2. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

3. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)

4. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)

5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

6. Pondok Pesantren